Berita

Suasana RDPU Komisi III DPR dengan pakar hukum, Kamis 19 Juni 2025/RMOL

Politik

Pakar Minta KUHAP Jangan Abaikan Perlindungan HAM

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 13:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) diharapkan bisa mengakomodir keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). 

Hal ini disampaikan pakar hukum pidana, Choirul Huda, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para pakar hukum membahas RUU KUHAP, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 19 Juni 2025. 

“Kalau dalam ranah teoritik dalam hukum acara pidana, biasanya dikenal dua model dalam sistem peradilan pidana, yaitu crime control model dan due process model,” kata Choirul Huda.


Huda memaparkan, dua model ini seringkali dipandang sebagai dua kutub yang bertentangan dalam desain sistem peradilan pidana. Yakni, crime control model menitikberatkan pada efektivitas dalam penanggulangan kejahatan, sementara due process model lebih mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak individu dalam proses hukum.

“Namun dalam hemat saya, ini mestinya bukan menjadi pilihan yang eksklusif. Keduanya harus diadopsi. Sistem hukum acara pidana kita harus efektif, tapi di sisi lain perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dilupakan,” paparnya.

Menurut Huda, tujuan utama dari crime control model adalah membangun sistem peradilan yang mampu menekan dan mengendalikan kejahatan secara efektif, dengan implementasi hukum pidana materiil seperti KUHP nasional dan berbagai undang-undang lainnya.

“Tentu ketika bicara crime control model, maka proses yang cepat, yang memungkinkan seseorang dibawa ke pengadilan untuk kemudian ditentukan bersalah atau tidak, itu adalah tujuan utama. Tapi, jangan sampai proses itu menimbulkan kesewenang-wenangan, ketidakadilan, bahkan tindakan yang berlebihan dan tidak pada tempatnya,” jelasnya.

Huda pun menyoroti praktik-praktik yang belakangan marak terjadi, seperti cara aparat penegak hukum menyampaikan pengungkapan kasus pidana ke publik melalui konferensi pers.

“Sering kali kita lihat dalam praktiknya sekarang, kadang-kadang tergambar proses yang berlebihan. Misalnya, uang triliunan dipajang, orang dipajang, lucunya namanya disebut inisial tapi jabatannya disebut lengkap. Namanya AH, jabatannya disebut ini, misalnya," ujarnya.

"Menurut saya, ini tindakan yang berlebihan dan tidak terkontrol dalam KUHAP, padahal orang itu belum tentu bersalah, baru diduga bersalah, baru jadi tersangka,” sambung Huda.

Lebih jauh, Huda mengingatkan agar dalam perumusan RUU KUHAP yang baru, pembuat undang-undang tidak mentoleransi praktik-praktik yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar peradilan yang adil dan berimbang.

“Proses-proses seperti itu menurut saya menggambarkan proses yang tidak wajar, berlebihan, dan jangan sampai KUHAP kita yang akan datang itu malah mentolerir hal-hal seperti itu,” pungkasnya.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya