Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen pada Mei 2025, Melambat Tiga Bulan Beruntun

KAMIS, 19 JUNI 2025 | 11:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kredit perbankan kembali tumbuh melambat 8,43 persen secara tahunan (yoy) pada Mei 2025. Pertumbuhan itu menandai perlambatan ketiga kali beruntun.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pertumbuhan tersebut lebih rendah dari bulan sebelumnya yang tercatat naik 8,88 persen yoy pada April 2025.

“Peran kredit perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi perlu terus ditingkatkan,” kata Perry dalam konferensi pers virtual pada Rabu 18 Juni 2025.


Perry merinci dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit terutama didorong oleh sektor jasa sosial, industri, dan lainnya.

“Sementara kredit ke sektor Perdagangan, Pertanian, dan Jasa Dunia Usaha perlu terus ditingkatkan untuk mendukung pembiayaan ekonomi,” tuturnya.

Selain itu, berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi, masing-masing tercatat sebesar 13,74 persen (yoy), 4,94 persen (yoy), dan 8,82 persen (yoy) pada Mei 2025. 

Di sisi lain pembiayaan syariah tumbuh sebesar 9,19 persen (yoy), sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,17 persen (yoy). 

Lebih lanjut Perry melaporkan kondisi likuiditas perbankan secara umum masih memadai, meskipun pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) cenderung melambat dari awal Januari 2025 sebesar 5,51 persen (yoy) menjadi 4,29 persen (yoy) pada Mei 2025.

Adapun dari sisi penawaran, preferensi perbankan pada penanaman surat-surat berharga, kata Perry masih kuat di tengah standar penyaluran kredit (lending standard) yang mulai meningkat.

Untuk itu, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan kredit perbankan pada 2025 akan berada pada kisaran 8–11 persen.

“Bank Indonesia akan terus memperkuat kebijakan makroprudensial yang akomodatif, termasuk melalui Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM),” tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya