Berita

PT Pupuk Indonesia (Persero)

Hukum

Pupuk Indonesia Bantah Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun

RABU, 18 JUNI 2025 | 15:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tudingan dugaan korupsi PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8,3 triliun tidak berdasar.

Hal ini disampaikan Pupuk Indonesia merespons demonstrasi Koalisi Mahasiswa Hukum Indonesia di depan Gedung KPK Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025.
 
"Pupuk Indonesia menegaskan pemberitaan dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata VP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Cindy Sistyarani kepada redaksi, Rabu, 18 Juni 2025.


Adapun laporan keuangan konsolidasian PT Pupuk Indonesia (Persero) tahun 2023 telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) dengan opini wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.

Cindy melanjutkan, laporan keuangan tersebut juga sudah disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kebutuhan monitoring dan analisis oleh otoritas pasar modal, mengingat Pupuk Indonesia merupakan perusahaan yang menerbitkan obligasi.

Laporan Keuangan tersebut juga telah disampaikan kepada auditor BPK RI AKN II sebagai bagian dari objek audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023. 
 
"Tuduhan adanya selisih Rp8,3 triliun dalam laporan keuangan Pupuk Indonesia sama sekali tidak benar. Seluruh saldo telah dicatat dalam laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan di Indonesia," tegas Cindy.

Dalam laporan keuangan tersebut, sebanyak Rp 7,3 triliun tercatat sebagai deposito berjangka lebih dari 3 bulan yang ditempatkan pada bank-bank Himbara dan disajikan dalam Aset Lancar Lainnya.  
 
Kemudian Rp707,9 miliar merupakan saldo kas dengan penggunaan yang dibatasi. Saldo tersebut telah disajikan dalam Aset Lancar Lainnya dan kelompok Aset Tidak Lancar Lainnya dalam laporan keuangan. 
 
Lebih lanjut, nilai Rp331,7 miliar terdiri dari berbagai mutasi non-kas lainnya atas rekonsiliasi penambahan aset tetap, termasuk pembelian secara utang atau akrual, kapitalisasi biaya pinjaman dan aset hak guna, serta pembentukan penyisihan atas penurunan nilai piutang dan persediaan.

"Dengan demikian, Pupuk Indonesia menegaskan seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan secara transparan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku," pungkasnya.

Dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan di PT Pupuk Indonesia (Persero) sebelumnya disuarakan Koalisi Mahasiswa Hukum Indonesia saat menggelar aksi di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.

Baca: KPK Diminta Serius Tangani Dugaan Korupsi Triliunan di PT Pupuk Indonesia

Koordinator Aksi, Faris menyebut dugaan tersebut merujuk pada hasil audit independen tahun 2023 yang mengungkap dugaan kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun.

“Kerugian besar ini diduga berkaitan dengan kebijakan yang dibuat Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi," kata Faris.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya