Berita

Kejaksaan Agung memutar video permintaan maaf ersangka perintangan penyidikan Marcella Santoso/RMOL

Hukum

Marcella Santoso Akui Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Presiden

SELASA, 17 JUNI 2025 | 21:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara berstatus tersangka Marcella Santoso meminta maaf ke publik buntut konten menyudutkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin beserta jajaran.

Hal disampaikan Marcella melalui video yang diputar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di sela konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Video pengakuan Marcella diputar saat Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan perkara perintangan penyidikan dengan tersangka Marcella; Tian Bahtiar selaku Direktur Jak TV non-aktif; dan buzzer Adhiya Muzakki.


Abdul Qohar menjelaskan, Marcella sengaja membuat konten untuk menggiring opini publik agar dapat memengaruhi proses penuntutan dan penyidikan sejumlah kasus di Kejaksaan.

"Untuk lebih jelasnya mungkin bisa diputar video Marcella Santoso," ujar Qohar.

Dalam video tersebut, Marcella mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Marcella mengakui telah membuat konten menyerang ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sangat menyesali dan menyadari apa pun dan bagaimanapun ceritanya. Itu kelalaian saya tidak mengecek ulang isi konten dan meneliti kembali. Saya menyadari konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak," kata Marcella.

"Dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak," sesal Marcella.

Dalam perkara tersebut, Marcella diduga melakukan permufakatan jahat dengan Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara.

Marcella dan Junaedi disebut memberikan Rp400 juta lebih kepada Tian agar menyampaikan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.

Marcella dan Junaedi juga disebut membiayai sejumlah demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara persidangan.

Marcella disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya