Berita

Kejaksaan Agung memutar video permintaan maaf ersangka perintangan penyidikan Marcella Santoso/RMOL

Hukum

Marcella Santoso Akui Buat Konten Serang Jaksa Agung hingga Presiden

SELASA, 17 JUNI 2025 | 21:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara berstatus tersangka Marcella Santoso meminta maaf ke publik buntut konten menyudutkan Jaksa Agung, ST Burhanuddin beserta jajaran.

Hal disampaikan Marcella melalui video yang diputar penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di sela konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Video pengakuan Marcella diputar saat Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan perkara perintangan penyidikan dengan tersangka Marcella; Tian Bahtiar selaku Direktur Jak TV non-aktif; dan buzzer Adhiya Muzakki.


Abdul Qohar menjelaskan, Marcella sengaja membuat konten untuk menggiring opini publik agar dapat memengaruhi proses penuntutan dan penyidikan sejumlah kasus di Kejaksaan.

"Untuk lebih jelasnya mungkin bisa diputar video Marcella Santoso," ujar Qohar.

Dalam video tersebut, Marcella mengenakan kemeja putih dibalut rompi merah muda khas tahanan Kejagung. Marcella mengakui telah membuat konten menyerang ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sangat menyesali dan menyadari apa pun dan bagaimanapun ceritanya. Itu kelalaian saya tidak mengecek ulang isi konten dan meneliti kembali. Saya menyadari konten-konten tersebut memberikan rasa sakit bagi pihak-pihak yang terkait dan terdampak," kata Marcella.

"Dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada bapak-bapak dan mungkin pihak lain yang terkait dan terdampak," sesal Marcella.

Dalam perkara tersebut, Marcella diduga melakukan permufakatan jahat dengan Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara.

Marcella dan Junaedi disebut memberikan Rp400 juta lebih kepada Tian agar menyampaikan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan.

Marcella dan Junaedi juga disebut membiayai sejumlah demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara persidangan.

Marcella disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya