Berita

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto usai rapat di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025/RMOL

Politik

Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

SELASA, 17 JUNI 2025 | 16:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi objek sengketa administratif antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akan masuk ke dalam wilayah Aceh.

Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo secara hybrid bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan mengembalikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kepada Aceh berdasarkan kajian menyeluruh atas dokumen resmi yang dimiliki berbagai instansi pemerintah.


"Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah, berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke wilayah Provinsi Aceh," ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, sejumlah dokumen pendukung berasal dari Pemerintah Provinsi Aceh, Sekretariat Negara, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Prasetyo juga menekankan bahwa tidak benar jika ada narasi yang menyebutkan salah satu pihak secara sepihak ingin merebut keempat pulau tersebut ke wilayah administratifnya.

“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, tidak benar ketika ada satu pemerintah provinsi yang dalam tanda kutip ‘memasukkan’ keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya,” tegasnya.

Pemerintah berharap keputusan ini dapat menjadi solusi atas polemik yang sempat memicu ketegangan antar warga di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara.

“Kami harapkan dinamika ini segera kita akhiri dan kita kembali bersatu. Masyarakat Sumut dan masyarakat Aceh adalah saudara, dua provinsi yang saling menopang satu sama lain. Jangan karena dinamika empat pulau ini, berkembang isu-isu yang kontraproduktif,” tutup Prasetyo. 

Isu empat pulau mencuat setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. 

Dalam keputusan tersebut, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang tercantum sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini kemudian memicu protes dari sejumlah pihak di Aceh, yang mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian sah dari wilayahnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya