Berita

Joko Widodo/RMOL

Politik

Dianggap Tidak Transparan, Wajar Penggugat Ijazah Jokowi Tidak Puas

SELASA, 17 JUNI 2025 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi, Yakup Putra Hasibuan, yang menyayangkan masih adanya pihak-pihak mempersoalkan ijazah kliennya ditanggapi praktisi hukum Juju Purwantoro.

Menurut Juju, sangat wajar jika penggugat keaslian ijazah Jokowi seperti Roy Suryo dan Rismon Sianipar, merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan Bareskrim dan tetap meminta diadakan gelar perkara secara terbuka oleh Bareskrim.

"Gelar perkara terbuka oleh kepolisian, juga sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolri Listyo Sigit yang akan melakukan penyelidikan tentang ijazah Jokowi sesuai Peraturan Kapolri yang mengatur tentang gelar perkara," kata Juju dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Juni 2025.


Dalam gelar perkara, aparat kepolisian diharuskan melibatkan para ahli sesuai bidangnya secara transparan dan profesional. 

Juju berharap, figur seperti Roy Suryo dan Rismond turut dilibatkan dalam gelar perkara ijazah Jokowi karena keduanya merupakan ahli profesional. 

Di sisi lain, tim pengacara Jokowi menegaskan  bahwa kasus ijazah kliennya sudah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak forensik Bareskrim. 

Namun menurut Juju hal itu masih belum memenuhi syarat transparansi, serta rasa keadilan dan hukum masyarakat. Sebab proses penyelidikan kepolisian tersebut haruslah merujuk pada peraturan dan perundangan yang terkait. 

Antara lain UU 14/2008 yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk tentang penanganan kasus oleh kepolisian secara transparan dan terbuka.

Lalu Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain pasal 263 (ayat 1, 2) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, termasuk surat ijazah yang dapat dikenakan hukuman penjara sampai 5 tahun

Serta pasal 69 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan, bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

"Dengan mengacu kepada perundangan tersebut bertujuan akan meningkatkan transparansi, kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas penanganan kasus oleh kepolisian," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya