Berita

Anak Bangsa Antikorupsi menggelar demo di depan KPK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025/Ist

Hukum

KPK Diminta Jerat Pihak Lain di Kasus Mantan Bupati Langkat

SELASA, 17 JUNI 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diharapkan tidak berhenti pada vonis mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK didesak terus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang telah memvonis Terbit dan kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Raja Tengah.

"Dengan tegas saya sampaikan sebagai perwakilan rekan-rekan juang kalau ini mandek, maka kami tidak akan lelah untuk terus melakukan gerakan agar kasus ini terang-benderang hingga sampai ke publik," kata Koordinator Anak Bangsa Antikorupsi, S Ritonga dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Juni 2025.


Dalam menyuarakan aspirasinya, Anak Bangsa Antikorupsi juga telah menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025. Aksi ini menjadi yang keempat kalinya dilakukan dengan aspirasi yang sama.

Dalam orasinya, masa menyampaikan bahwa kasus tersebut harus dituntaskan agar tidak menggantung tanpa kejelasan.

Salah satu yang disuarakan adalah mengusut dugaan keterlibatan saksi TS yang telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus suap dan gratifikasi tahun 2020-2022 itu.

"KPK jangan berdiam diri setelah melakukan pemanggilan saudara TS. Kami duga kuat kalau sudah dipanggil sebagai saksi, maka unsur serta bukti akan terpenuhi. Kami yakin KPK mampu," tegasnya.

Tidak hanya menggelar demo, massa juga berencana melayangkan aduan masyarakat (Dumas) agar KPK segera menetapkan tersangka baru.

"Kami tidak ingin berburuk sangka pada KPK. Kami sudah memberi waktu ke KPK agar menuntaskan kasus ini," tandasnya.

Adapun kasus ini berkaitan dengan suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Vonis telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2022.

Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp 572 juta.

Terbit divonis sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Sedangkan Iskandar divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juga subsider lima bulan kurungan.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya