Berita

Anak Bangsa Antikorupsi menggelar demo di depan KPK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025/Ist

Hukum

KPK Diminta Jerat Pihak Lain di Kasus Mantan Bupati Langkat

SELASA, 17 JUNI 2025 | 14:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengusutan kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara diharapkan tidak berhenti pada vonis mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

KPK didesak terus mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang telah memvonis Terbit dan kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Raja Tengah.

"Dengan tegas saya sampaikan sebagai perwakilan rekan-rekan juang kalau ini mandek, maka kami tidak akan lelah untuk terus melakukan gerakan agar kasus ini terang-benderang hingga sampai ke publik," kata Koordinator Anak Bangsa Antikorupsi, S Ritonga dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Juni 2025.


Dalam menyuarakan aspirasinya, Anak Bangsa Antikorupsi juga telah menggelar demonstrasi di depan Gedung KPK, Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025. Aksi ini menjadi yang keempat kalinya dilakukan dengan aspirasi yang sama.

Dalam orasinya, masa menyampaikan bahwa kasus tersebut harus dituntaskan agar tidak menggantung tanpa kejelasan.

Salah satu yang disuarakan adalah mengusut dugaan keterlibatan saksi TS yang telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus suap dan gratifikasi tahun 2020-2022 itu.

"KPK jangan berdiam diri setelah melakukan pemanggilan saudara TS. Kami duga kuat kalau sudah dipanggil sebagai saksi, maka unsur serta bukti akan terpenuhi. Kami yakin KPK mampu," tegasnya.

Tidak hanya menggelar demo, massa juga berencana melayangkan aduan masyarakat (Dumas) agar KPK segera menetapkan tersangka baru.

"Kami tidak ingin berburuk sangka pada KPK. Kami sudah memberi waktu ke KPK agar menuntaskan kasus ini," tandasnya.

Adapun kasus ini berkaitan dengan suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Vonis telah dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Oktober 2022.

Majelis Hakim menilai, Terbit dan Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni menerima suap Rp 572 juta.

Terbit divonis sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Sedangkan Iskandar divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juga subsider lima bulan kurungan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya