Berita

Kuasa hukum korban, Rio Saputro/Istimewa

Nusantara

Mediasi Mentok, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Tangsel Lanjut ke Ranah Hukum

SENIN, 16 JUNI 2025 | 22:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang remaja perempuan berinisial GH oleh teman dekatnya, KJ, telah resmi dilaporkan ke Polisi. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 13 Mei 2025. 

Laporan tercatat dengan nomor LB/B/1015/V/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.

Ibu korban menjelaskan, hubungan anaknya dengan KJ awalnya terlihat normal sejak Januari 2025. Mereka sering pergi bersama rombongan teman. Namun, sejak pertengahan Maret, GH mulai menunjukkan perubahan perilaku, termasuk sering pulang larut malam.


“Anak saya pulang lewat tengah malam, rambut masih basah, dan tidak mau bicara. Saat saya tanya baik-baik, dia malah marah-marah. Saya mulai merasa ada yang tidak beres,” ujar ibu korban.

Kecurigaan memuncak pada 13 April 2025, ketika korban pulang dalam keadaan emosional. Sang ibu menemukan bercak darah di celana anaknya. Korban awalnya berdalih bahwa itu darah menstruasi. Namun setelah didesak, akhirnya mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan KJ.

Korban mengungkapkan bahwa hubungan pertama terjadi di dalam mobil, lalu berlanjut di rumah pelaku saat dalam keadaan kosong. Total, korban menyebut telah melakukan hubungan sebanyak sepuluh kali, termasuk tiga kali melalui anus karena pelaku takut menyebabkan kehamilan.

“Saya sangat terpukul saat anak saya cerita semuanya. Saya coba sampaikan ke orang tua pelaku, tapi tanggapan mereka seolah meremehkan,” tutur ibu korban.

Setelah satu bulan mendiskusikan secara internal dan mengumpulkan bukti, keluarga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan resmi dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan pada 13 Mei 2025 dengan pendampingan kuasa hukum. Kasus saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

Kuasa hukum korban, Rio Saputro menjelaskan, setelah laporan resmi dibuat, pihaknya sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Pertemuan mediasi antara orang tua korban dan orang tua pelaku dilakukan pada 4 Juni 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan.

“Orang tua pelaku sempat bertemu dengan orang tua korban dalam pertemuan mediasi yang juga didampingi pengacara. Namun sayangnya, pihak pelaku menolak dan tidak ada hasil mediasi apa pun,” ujar Rio saat dikonfirmasi, Senin 16 Juni 2025.

Rio menambahkan, saat keluarga korban mencoba kembali menyampaikan pandangan mereka bersama kuasa hukum, mereka justru tidak diberi ruang untuk berdialog. Mediasi lanjutan pun tidak pernah terjadi.

“Saat orang tua korban datang bersama saya sebagai kuasa hukum, justru ditolak dan tidak ada mediasi apapun,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa pendampingan diberikan bukan semata-mata untuk menempuh jalur hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan serta edukasi hukum bagi keluarga korban.

“Kami ingin semua pihak menyadari bahwa perkara ini sudah masuk proses hukum, agar memahami landasan hukum yang berlaku demi keadilan,” tegas Rio.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, keluarga korban menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan berbagai lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.

Mereka juga mengapresiasi penyidik Unit PPA Polres Tangerang Selatan yang dinilai bekerja profesional dan serius dalam menangani laporan kekerasan seksual terhadap anak.

“Pihak keluarga korban mengapresiasi kinerja penyidik dan para lembaga negara dalam kasus ini. Semoga seluruh proses hukum berjalan adil dan berpihak pada korban, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan sangat besar dan berkepanjangan,” pungkas Rio.

Terlapor bakal dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta/atau Pasal 6 Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya