Berita

Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Hasto: Keterangan Ahli Bahasa hanya Berdasarkan Asumsi, Ini Bahaya!

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 08:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sangat berbahaya karena dinilai dari asumsi tanpa dasar fakta yang kuat, salah satunya fakta persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, usai mendengarkan keterangan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Ronny mengatakan, ahli yang dimintai pendapat dalam persidangan seharusnya objektif, netral, dan mengacu pada fakta hukum, bukan sekadar ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.


"Keterangan ahli (Frans) hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat,” kata Ronny kepada wartawan usai persidangan, Kamis malam, 12 Juni 2025.

Ronny menilai, bahwa pendapat ahli bahasa Frans seolah mengabaikan keterangan saksi kunci Nurhasan selaku satpam di kantor DPP PDIP yang sebelumnya menyatakan bahwa sosok "bapak" dalam komunikasi dengan Harun Masiku bukanlah Hasto Kristiyanto.

"Saksi kunci sudah jelas menyatakan 'bapak' itu bukan Pak Hasto. Tapi ahli tetap bersikukuh hanya berdasar ilustrasi penyidik. Ini jelas berbahaya," tegas Ronny.

Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu juga mempertanyakan netralitas ahli yang tidak memperhitungkan seluruh konteks persidangan secara utuh. Apalagi kata Ronny, Frans mengakui bahwa keterangannya hanya didasarkan pada dokumen dari penyidik, bukan hasil observasi terhadap fakta-fakta persidangan.

"Ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses hukum. Ahli harusnya membantu mencari kebenaran, bukan menguatkan asumsi yang bisa menyesatkan," tutur Ronny.

Selain itu, Ronny menilai bahwa semua saksi termasuk saksi fakta yang dihadirkan tim JPU KPK sama sekali tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP, yakni mendengar, mengalami dan melihat langsung peristiwa pidana.

"Kita bisa nilai kepanikan KPK ketika menghadirkan penyidik dan penyelidik sebagai saksi fakta walau mereka sama sekali tidak mendengar, mengalami dan melihat secara langsung. Dengan kata lain, mereka hanya tukang catat omongan orang tapi tiba-tiba dihadirkan jadi saksi fakta. Lantas, apa dasar ahli bahasa menyimpulkan kalimat-kalimat tersebut," heran Ronny.

Oleh karena itu, Ronny meyakini bahwa KPK memaksakan kasus Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan karena pesanan orang-orang tertentu.

"Kami mengajak masyarakat secara bersama-sama menolak cara-cara penegakan hukum yang mengedepankan arogansi kekuasaan. Siapapun bisa mengalami hal seperti yang dialami Mas Hasto," pungkas Ronny.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya