Berita

Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Hasto: Keterangan Ahli Bahasa hanya Berdasarkan Asumsi, Ini Bahaya!

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 08:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sangat berbahaya karena dinilai dari asumsi tanpa dasar fakta yang kuat, salah satunya fakta persidangan.

Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, usai mendengarkan keterangan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Ronny mengatakan, ahli yang dimintai pendapat dalam persidangan seharusnya objektif, netral, dan mengacu pada fakta hukum, bukan sekadar ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.


"Keterangan ahli (Frans) hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat,” kata Ronny kepada wartawan usai persidangan, Kamis malam, 12 Juni 2025.

Ronny menilai, bahwa pendapat ahli bahasa Frans seolah mengabaikan keterangan saksi kunci Nurhasan selaku satpam di kantor DPP PDIP yang sebelumnya menyatakan bahwa sosok "bapak" dalam komunikasi dengan Harun Masiku bukanlah Hasto Kristiyanto.

"Saksi kunci sudah jelas menyatakan 'bapak' itu bukan Pak Hasto. Tapi ahli tetap bersikukuh hanya berdasar ilustrasi penyidik. Ini jelas berbahaya," tegas Ronny.

Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu juga mempertanyakan netralitas ahli yang tidak memperhitungkan seluruh konteks persidangan secara utuh. Apalagi kata Ronny, Frans mengakui bahwa keterangannya hanya didasarkan pada dokumen dari penyidik, bukan hasil observasi terhadap fakta-fakta persidangan.

"Ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses hukum. Ahli harusnya membantu mencari kebenaran, bukan menguatkan asumsi yang bisa menyesatkan," tutur Ronny.

Selain itu, Ronny menilai bahwa semua saksi termasuk saksi fakta yang dihadirkan tim JPU KPK sama sekali tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP, yakni mendengar, mengalami dan melihat langsung peristiwa pidana.

"Kita bisa nilai kepanikan KPK ketika menghadirkan penyidik dan penyelidik sebagai saksi fakta walau mereka sama sekali tidak mendengar, mengalami dan melihat secara langsung. Dengan kata lain, mereka hanya tukang catat omongan orang tapi tiba-tiba dihadirkan jadi saksi fakta. Lantas, apa dasar ahli bahasa menyimpulkan kalimat-kalimat tersebut," heran Ronny.

Oleh karena itu, Ronny meyakini bahwa KPK memaksakan kasus Hasto terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan karena pesanan orang-orang tertentu.

"Kami mengajak masyarakat secara bersama-sama menolak cara-cara penegakan hukum yang mengedepankan arogansi kekuasaan. Siapapun bisa mengalami hal seperti yang dialami Mas Hasto," pungkas Ronny.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya