Berita

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia, Frans Asisi Datang/RMOL

Hukum

Hasto Keberatan dengan Keterangan Saksi Ahli Bahasa: Tidak Netral

JUMAT, 13 JUNI 2025 | 03:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyampaikan keberatannya terhadap keterangan yang disampaikan ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

Hal itu disampaikan Hasto selaku terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan usai mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025.

"Saya ada beberapa keberatan Yang Mulia," kata Hasto dalam persidangan, Kamis malam, 12 Juni 2025.


Pertama, Hasto menyatakan keberatan dengan keterangan ahli yang dinilai rancu terkait ilustrasi sebagai latar belakang dan dasar analisa konteks.

Hasto juga mempersoalkan kesimpulan ahli terkait penggunaan istilah "bapak" dalam komunikasi antara satpam PDIP, Nurhasan dengan Harun Masiku.

"Yang kedua, keberatan dengan keterangan saksi bahwa ‘bapak’ sebagai pihak ketiga dalam komunikasi antara Nurhasan dan Harun Masiku itu adalah Hasto Kristiyanto, karena dipengaruhi pendapat saksi ahli yang dipengaruhi oleh ilustrasi dari penyidik," kata Hasto.

Atas keberatan itu, Frans yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI itu menyatakan tetap pada keterangan yang telah disampaikan di persidangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hasto kemudian melanjutkan keberatannya dengan menyinggung sikap netralitas ahli.

"Yang ketiga, sebagai ahli seharusnya bersikap netral dan melihat konteks dengan melakukan pemeriksaan terhadap keterangan-keterangan yang lain, untuk mendukung konteks, yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait termasuk dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Hasto.

Mendengar keberatan Hasto, Frans menegaskan bahwa pendapatnya tetap sesuai dengan analisis linguistik yang dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik.

"Ya, masih sesuai dengan pendapat saya," kata Frans.

Selanjutnya, Hasto menyampaikan keberatan terkait interpretasi terhadap singkatan "SS" yang dikaitkan dengan tempat tinggal dirinya.

"Selanjutnya keberatan bahwa dikatakan SS itu menggambarkan tempat tinggal saya dan rumah singgah, padahal itu adalah rumah aspirasi. Semua bisa tinggal di sana," pungkas Hasto.

Frans kembali menegaskan bahwa dirinya tetap pada keterangannya.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya