Berita

Tangkapan layar/Ist

Presisi

Polisi Tangkap Dua Mucikari Penjual Anak Buat Live Streaming

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 17:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial MFS (21) dan DIP (21) terkait kasus pornografi.

Keduanya ditangkap karena menjadi pelaku penjualan sejumlah wanita di bawah umur guna beradegan mesum dan disiarkan secara langsung di sebuah aplikasi demi mendapat keuntungan.

"Melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa seperti berciuman, meraba bagian payudara dan kemaluan hingga melakukan hubungan badan di depan para penonton atau viewers agar mendapatkan gift," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, lewat keterangan resmi pada Kamis, 12 Juni 2025.


Adapun pengungkapan kasus bermula, saat polisi menerima informasi adanya aplikasi bernama HOT51 yang didalamnya menampilkan aksi pornografi.

Dari sini, polisi lalu melakukan penyelidikan dan langsung menangkap keduanya di sebuah apartemen wilayah Depok, Jawa Barat pada Rabu, 4 Juni 2025.

Kini, para pelaku dan alat bukti dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

Para pelaku pun dijerat Pasal berlapis mulai Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU 35/2014 dan atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU 21/2007 dan atau Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU 44/2008 tentang tindak pidana eksploitasi anak dan perdagangan orang.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya