Berita

Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto bersama Tim Penasihat Hukum/RMOL

Hukum

Penasihat Hukum Hasto Tegaskan "Ok Sip" Bukan Berarti Menyetujui

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 15:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto turut merespons kalimat "Ok Sip" yang digali tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang.

Ronny Talapessy selaku Tim PH terdakwa Hasto mengatakan, konteks kalimat "Ok Sip" yang disampaikan Hasto pada percakapan dengan kader PDIP, Saeful Bahri, bukan berarti menyetujui.

Percakapan itu diketahui mengenai Saeful Bahri yang menginformasikan kepada Hasto bahwa telah menerima uang senilai Rp850 juta dari Harun Masiku.


"Kalau sekjen menyampaikan 'oke sip' bukan berarti dia menyetujui," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Ronny menerangkan bahwa arti "Ok Sip" sudah dikonfirmasi langsung kepada Saeful pada persidangan sebelumnya. Hasilnya, kata Ronny, Hasto tak menyetujui adanya upaya suap di balik permohonan PAW Harun Masiku. Bahkan, Hasto sempat murka ketika mendengar upaya suap tersebut.

"Karena dibuktikan dengan Sekjen sempat memarahi Saeful terkait dengan ada upaya suap kepada komisioner KPU," terang Ronny.

Apalagi pada percakapan itu, Hasto sedang disibukkan urusan yang lebih penting, salah satunya adalah proses Pilpres 2019.

"Sekjen ini sangat sibuk, banyak sekali yang diurus tidak hanya masalah pencalegan saja, Pilpres 2019 diurus yang saat itu Jokowi dan Maruf. Jadi banyak sekali urusan," pungkas Ronny.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya