Berita

Ahli bahasa dari UI, Frans Asisi Datang, dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025/RMOL

Hukum

Ahli Bahasa UI Pastikan Hasto Sosok "Bapak" yang Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel

KAMIS, 12 JUNI 2025 | 14:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI) memastikan bahwa kata "Bapak" yang memerintahkan Harun Masiku menenggelamkan telepon seluler (ponsel) merujuk kepada terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hal itu diungkap Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Frans Asisi Datang, saat menjadi ahli bahasa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.

Awalnya Jaksa KPK, Nur Haris, memutarkan rekaman percakapan telepon antara Harun Masiku dengan Nur Hasan selaku satpam di Rumah Aspirasi Hasto yang terjadi pada 8 Januari 2020, atau bertepatan dengan saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).


Dalam percakapan itu, Nur Hasan menelepon Harun dan menyampaikan pesan dari "Bapak" agar Harun menenggelamkan ponsel, serta pergi ke kantor DPP PDIP.

"Ahli sempat menyinggung tentang 'Bapak'. Di awal (Nur Hasan) 'ada amanat Bapak', kemudian ini (Harun) 'bapak di mana, bapak di mana', (Nur Hasan menjawab) 'bapak lagi di luar'. Apakah dari kedua orang ini ada kesepahaman bahwa 'Bapak' yang dimaksud ini merujuk ke orang tertentu?" tanya Nur Haris kepada Frans.

"Betul. Itu tadi yang saya katakan, 'bapak di mana bapak di mana', kalau dia tidak mengerti maksudnya, dia pasti menjawab mungkin untuk saya dia pasti menjawab oh saya lagi di jalan atau saya lagi di rumah. Tapi dia (Nur Hasan) tahu, maka katakan 'bapak lagi di luar'. Berarti kata bapak keduanya itu sama, acuannya sama. Merujuk pada satu orang yang sudah ada dalam pikiran mereka," jawab Frans.

Frans menjelaskan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya mengungkapkan sosok "Bapak" berdasarkan keterangan lisan dari penyidik, maupun dari data-data chat yang ada.

"Tadi saya katakan, saya jawab di situ secara tegas, berdasarkan keterangan lisan dari penyidik, berdasarkan konteks saya diperiksa sebagai ahli bahasa, juga berdasarkan data-data chat yang tulis secara jelas ada nama Hasto, ada di dalam BAP konteks chat itu ada nama Hasto. Jadi konteks 'bapak' itu menurut saya sebagai ahli bahasa yang diperiksa dari pagi sampai sore itu, saya katakan oh ini 'bapak' yang mereka maksud ini berarti seseorang yang namanya Hasto," pungkas Frans.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya