Berita

Pelaku industri tembakau menyampaikan aspirasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025/RMOL

Nusantara

Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Jangan Rugikan Pekerja Tembakau

RABU, 11 JUNI 2025 | 12:40 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sejumlah pedagang kecil dan pelaku industri tembakau menyampaikan aspirasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada DPRD DKI Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pengaturan perilaku merokok. 

Namun, ia keberatan jika aturan itu berubah menjadi pelarangan total yang merugikan ekosistem pertembakauan.


“Jika pelarangan ini yang tetap menjadi usulan Pemprov DKI Jakarta maka hari ini dapat kami sampaikan bahwa kami tidak setuju dengan Raperda KTR usulan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya saat ditemui di depan Kantor DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, beberapa pasal dalam Raperda KTR berpotensi memukul ekonomi masyarakat kecil, terutama pedagang tradisional, warung, hotel, kafe, restoran, hingga industri kreatif. Ia menilai aturan ini bisa memicu pengangguran dan peredaran rokok ilegal.

Beberapa larangan yang dipersoalkan antara lain penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan merokok di tempat hiburan, hingga pelarangan iklan dan promosi. Semua itu tertuang dalam Pasal 17 Raperda KTR.

“Apalagi di tengah perlambatan kondisi ekonomi saat ini, jangan sampai pasal-pasal dalam Raperda KTR justru kontradiktif dengan visi misi menjadikan Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi," tegas Budhyman. 

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan Ujang Romli, Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) SPSI DKI. Ia menilai Raperda KTR terlalu menekan dan bisa berdampak pada gelombang PHK.

“Industri sedang lemah. Kalau regulasi makin menekan, kami pekerja yang paling terdampak,” tegas Ujang.

Data BPS mencatat, per Februari 2025, masih ada 338 ribu warga Jakarta yang menganggur, naik 10.800 orang dari tahun sebelumnya. Ujang meminta Pemprov DKI lebih fokus membuka lapangan kerja, bukan menambah beban industri.

“Kami minta Gubernur bijak melihat situasi ini. Tolong hentikan pembahasan Ranperda KTR yang merugikan,” tutupnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya