Berita

Mensesneg, Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025/RMOL

Politik

Mobil Dinas Nyaris Rp1 Miliar, Mensesneg: Itu Baru Standar Biaya

SELASA, 10 JUNI 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Anggaran mobil dinas bagi pejabat Eselon I yang nyaris menyentuh Rp1 miliar menuai sorotan dan menjadi perbincangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa angka hampir Rp1 miliar itu merupakan standar biaya yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dan bukan berarti anggaran itu otomatis dikeluarkan.

"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan," ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.


Ia menjelaskan bahwa penetapan standar biaya merupakan prosedur rutin yang dilakukan pemerintah agar seluruh pengeluaran belanja negara mengikuti aturan main yang berlaku. Meski ada alokasi anggaran yang tertera, bukan berarti anggaran tersebut akan dibelanjakan sepenuhnya.

"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya. Bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah angka tersebut tidak bertentangan dengan semangat efisiensi, Prasetyo kembali menekankan bahwa efisiensi bukan berarti tidak ada pengeluaran sama sekali, melainkan diarahkan pada kegiatan yang memiliki nilai produktif.

"Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," tegasnya.

Ia meminta publik untuk memahami konteks penetapan anggaran secara menyeluruh, termasuk perbedaan antara penetapan standar biaya dengan realisasi anggaran.

"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun di situ keluar angka, bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit," pungkasnya.

Kenaikan signifikan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I kementerian dan lembaga pusat menjadi sorotan publik setelah terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 20 Mei 2025, pemerintah menetapkan nilai pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 per unit.

Nilai ini mengalami kenaikan sekitar Rp52 juta dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, yakni 2025. Pada tahun tersebut, standar biaya untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I berada di angka sekitar Rp879 juta.

Kenaikan ini disebutkan dalam konteks penyesuaian standar biaya masukan yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah sesuai dengan perkembangan harga pasar dan kebutuhan operasional. 

Namun demikian, besarnya nilai pengadaan ini tetap menuai perhatian, mengingat dorongan efisiensi dan penghematan anggaran negara yang terus digaungkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya