Berita

Mensesneg, Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025/RMOL

Politik

Mobil Dinas Nyaris Rp1 Miliar, Mensesneg: Itu Baru Standar Biaya

SELASA, 10 JUNI 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Anggaran mobil dinas bagi pejabat Eselon I yang nyaris menyentuh Rp1 miliar menuai sorotan dan menjadi perbincangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa angka hampir Rp1 miliar itu merupakan standar biaya yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dan bukan berarti anggaran itu otomatis dikeluarkan.

"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan," ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.


Ia menjelaskan bahwa penetapan standar biaya merupakan prosedur rutin yang dilakukan pemerintah agar seluruh pengeluaran belanja negara mengikuti aturan main yang berlaku. Meski ada alokasi anggaran yang tertera, bukan berarti anggaran tersebut akan dibelanjakan sepenuhnya.

"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya. Bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah angka tersebut tidak bertentangan dengan semangat efisiensi, Prasetyo kembali menekankan bahwa efisiensi bukan berarti tidak ada pengeluaran sama sekali, melainkan diarahkan pada kegiatan yang memiliki nilai produktif.

"Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," tegasnya.

Ia meminta publik untuk memahami konteks penetapan anggaran secara menyeluruh, termasuk perbedaan antara penetapan standar biaya dengan realisasi anggaran.

"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun di situ keluar angka, bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit," pungkasnya.

Kenaikan signifikan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I kementerian dan lembaga pusat menjadi sorotan publik setelah terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 20 Mei 2025, pemerintah menetapkan nilai pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 per unit.

Nilai ini mengalami kenaikan sekitar Rp52 juta dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, yakni 2025. Pada tahun tersebut, standar biaya untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I berada di angka sekitar Rp879 juta.

Kenaikan ini disebutkan dalam konteks penyesuaian standar biaya masukan yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah sesuai dengan perkembangan harga pasar dan kebutuhan operasional. 

Namun demikian, besarnya nilai pengadaan ini tetap menuai perhatian, mengingat dorongan efisiensi dan penghematan anggaran negara yang terus digaungkan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya