Berita

Mensesneg, Prasetyo Hadi di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025/RMOL

Politik

Mobil Dinas Nyaris Rp1 Miliar, Mensesneg: Itu Baru Standar Biaya

SELASA, 10 JUNI 2025 | 16:13 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Anggaran mobil dinas bagi pejabat Eselon I yang nyaris menyentuh Rp1 miliar menuai sorotan dan menjadi perbincangan publik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa angka hampir Rp1 miliar itu merupakan standar biaya yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dan bukan berarti anggaran itu otomatis dikeluarkan.

"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan," ujar Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025.


Ia menjelaskan bahwa penetapan standar biaya merupakan prosedur rutin yang dilakukan pemerintah agar seluruh pengeluaran belanja negara mengikuti aturan main yang berlaku. Meski ada alokasi anggaran yang tertera, bukan berarti anggaran tersebut akan dibelanjakan sepenuhnya.

"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus mengeluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya. Bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," lanjutnya.

Ketika ditanya apakah angka tersebut tidak bertentangan dengan semangat efisiensi, Prasetyo kembali menekankan bahwa efisiensi bukan berarti tidak ada pengeluaran sama sekali, melainkan diarahkan pada kegiatan yang memiliki nilai produktif.

"Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," tegasnya.

Ia meminta publik untuk memahami konteks penetapan anggaran secara menyeluruh, termasuk perbedaan antara penetapan standar biaya dengan realisasi anggaran.

"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun di situ keluar angka, bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit," pungkasnya.

Kenaikan signifikan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I kementerian dan lembaga pusat menjadi sorotan publik setelah terbitnya aturan baru dari Kementerian Keuangan. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan diundangkan pada 20 Mei 2025, pemerintah menetapkan nilai pengadaan mobil dinas baru untuk pejabat eselon I sebesar Rp931.648.000 per unit.

Nilai ini mengalami kenaikan sekitar Rp52 juta dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, yakni 2025. Pada tahun tersebut, standar biaya untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I berada di angka sekitar Rp879 juta.

Kenaikan ini disebutkan dalam konteks penyesuaian standar biaya masukan yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Keuangan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah sesuai dengan perkembangan harga pasar dan kebutuhan operasional. 

Namun demikian, besarnya nilai pengadaan ini tetap menuai perhatian, mengingat dorongan efisiensi dan penghematan anggaran negara yang terus digaungkan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya