Berita

Logo KPK/RMOL

Hukum

KPK Mirip Bang Toyib, Tak Kunjung Panggil Ridwan Kamil

SELASA, 10 JUNI 2025 | 09:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengumbar janji dalam kasus dugaan korupsi markup iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023, yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil. 

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi menilai, sikap KPK yang hanya berulang kali mengumbar janji untuk memanggil Ridwan Kamil sebagai saksi itu karena dipimpin oleh "Bang Toyib". 

Sebutan Bang Toyib berkembang dari lirik lagu dangdut berjudul "Bang Toyib" yang popular yang mengisahkan seorang suami yang lama tidak pulang ke rumah untuk menengok keluarga dan hanya menebar janji-janji manis saja.  


"KPK, Komedi Pemberantasan Korupsi. Bang Toyib kini mimpin KPK," kata Adhie di akun X @AdhieMassardi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

Pernyataan Adhie itu bukan alasan, mengingat KPK sebelumnya berjanji akan segera memanggil Ridwan Kamil usai lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Namun hingga lebaran Iduladha 1446 Hijriah, Ridwan Kamil tak kunjung dipanggil KPK.

"Sudah dua lebaran Idulfitri dan Iduladha lewat tak kunjung datangi Ridwan Kamil politisi kesayangan Joko Widodo. Bang Toyib banyak selingkuh ngumbar janji. Laik Bengawan Solo syahwat politiknya ngalir sampai jauh," tegas Adhie.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo alias Busok berjanji akan segera memanggil Ridwan Kamil.

"Insya Allah secepatnya akan kita panggil, kita klarifikasi," kata Busok kepada wartawan, Jumat, 6 Juni 2025.

Busok menjelaskan, alasannya tim penyidik belum segera memanggil Ridwan Kamil belakangan ini karena banyak penyidik yang sedang kegiatan di luar kota.

"Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga ke luar, sehingga memang dibagi-bagi pekerjaan. Insya Allah secepatnya seperti apa yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus bjb," pungkas Busok.

Dalam perkaranya, pada 2021-pertengahan 2023, bank bjb merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal bank bjb terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Keenam agensi tersebut, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB sebesar Rp105 miliar, PT AM sebesar Rp99 miliar, PT CKM sebesar Rp81 miliar, PT BSCA sebesar Rp33 miliar, dan PT WSBE sebesar Rp49 miliar.

Selain itu, penunjukan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pemakaian uang tidak sesuai antara pembayaran yang dilakukan bank bjb ke agensi, dan dari agensi kepada media yang ditempatkan iklan.

Dari Rp409 miliar yang digelontorkan, hanya sekitar Rp100 miliar anggaran yang sesuai pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, anggaran yang tidak real setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp222 miliar sebagai kerugian keuangan negara.

Uang markup sebesar Rp222 miliar itu digunakan untuk kebutuhan dana non-budgeter bank bjb sesuai kesepakatan tersangka Yuddy, Widi dan para agensi.

Tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield, dan 1 unit kendaraan mobil Mercedes Benz.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya