Berita

Dugaan penyerobotan lahan diadukan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat/Ist

Nusantara

Anwar Lapor Ke Kejati Kalbar, Tanah Diserobot jadi Jalan Hingga Rumah Ibadah

SENIN, 09 JUNI 2025 | 17:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lahan seluas dua hektar bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Anwar Ryanto Lim di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga diserobot dan dikuasai oleh orang lain.

Meski tak pernah menjual kepada siapa-siapa, tanah milik Anwar Ryanto Lim itu kini berdiri rumah ibadah, lapangan olahraga, jalan untuk perumahan dan rumah pribadi. 

Anwar Ryanto melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, mengatakan pada 2018 kliennya membeli tanah tersebut dari Seng Siauw Nam. 


Kata Raka, pembelian tersebut dibuktikan dengan akta jual beli yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), Hawa Pratiwi. 

"Saat jual beli tanah dilakukan, di atas tanah tidak ada satu pun bangunan. Lahan seluas dua hektar itu hanya berisi pepohonan, tanaman liar dan rerumputan," kata Raka dalam keterangan tertulis, Senin 9 Juni 2025.

Raka menuturkan, sejak tanah tersebut dibeli dengan bukti akta jual beli dan sertifikat yang sudah dibalik nama atas nama kliennya, Anwar Ryanto, kepemilikan tanah tersebut tidak pernah ada masalah. 

Raka menyebutkan, masalah baru muncul sekitar awal tahun 2024, bermula ketika kliennya mengajukan pengukuran ulang ke BPN Kabupaten Kubu Raya. 

Setelah pengukuran selesai dilakukan, lanjut Raka, diketahui sebagian tanah milik kliennya sudah dibuat dan dijadikan jalan perumahan oleh salah satu pengembang di Kabupaten Kubu Raya,  berdiri rumah pribadi di bagian depan dan berdiri pula rumah ibadah, lapangan olahraga, asrama di bagian belakang yang diduga tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. 

"Klien saya tidak pernah menjual dan memberikan persetujuan untuk membangun jalan, rumah ibadah, lapangan olahraga, rumah pribadi kepada siapapun," tuturnya.

Raka menyatakan, atas dugaan penyerobotan lahan milik kliennya yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang dan oknum tertentu yang mengatasnamakan demi dan untuk agama tertentu, kliennya jelas sangat dirugikan. 

Raka menceritakan, atas dugaan penyerobotan tanah tersebut, pada 27 Maret 2025 pihaknya memasang papan informasi mengenai kepemilikan tanah tersebut di lokasi. Saat proses pemasangan papan berlangsung didapatlah informasi jika pengurus rumah ibadah diduga mendapat wakaf tanah dari seseorang berinisial NI. 

"Informasi yang didapat di lapangan, jika tanah klien kami telah dimohonkan hak baru oleh pihak yang diduga menguasai lahan," kata Raka. 

Raka menyatakan, atas pengajuan permohonan hak baru itu, pihaknya telah mengajukan keberatan ke BPN Kabupaten Kubu Raya agar tidak menerbitkan permohonan hak atas lahan yang mereka kuasai. 

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat keberatan ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya atas pembangunan jalan yang diduga digunakan untuk akses ke perumahan milik pengembang yang menggunakan tanah kliennya. 

"Kami juga menyampaikan surat keberatan ke Dinas PUPRPRKP Kubu Raya atas bangunan-bangunan, seperti rumah ibadah, lapangan olahraga, rumah pribadi yang berdiri di atas lahan tersebut," ujar Raka. 

Raka menyatakan, dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang diduga dilakukan pihak tertentu dengan  mengatasnamakan agama tertentu itu sudah pihaknya laporkan ke Kejati Kalimantan Barat, pada Rabu 3 Juni 2025. 

"Kami meminta kepada Kejati Kalbar untuk menindaklanjuti pengaduan dugaan penyerobotan lahan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya