Berita

Penambangan nikel di Raja Ampat/Istimewa

Politik

Tambang Harus Sejahterakan Warga Lokal, Bukan Rusak Lingkungan

SENIN, 09 JUNI 2025 | 15:16 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Aktivitas pertambangan harus tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi. Dan pelaksanaannya wajib dikawal agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.

Demikian disampaikan pengamat politik Adi Prayitno menanggapi aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Senin 9 Juni 2025.

Menurut Adi, meskipun pertambangan sah secara hukum, dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan warga sekitar harus menjadi perhatian utama. 


Ia menyebut kerusakan tanah dan penurunan kesuburan, dan kehancuran terumbu karang 
bisa berdampak buruk bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang, termasuk di kawasan Raja Ampat.

"Penambangan tidak boleh merugikan masyarakat lokal. Justru sebaliknya, harus memuliakan mereka. Ekonominya harus maju, hidupnya makin layak, dan tidak boleh ada yang dirugikan," ujar Adi Prayitno lewat kanal YouTube pribadinya, Senin 9 Juni 2025.

Adi juga menyoroti langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menghentikan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat. 

Ia menilai kebijakan ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran lingkungan yang tengah diinvestigasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Tentu ini dijadikan sebagai kesempatan untuk melihat apakah betul ada dugaan-dugaan pelanggaran," pungkasnya.

Ia berharap proses investigasi berjalan transparan dan hasilnya berpihak pada kepentingan masyarakat. Terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya