Berita

Sapi kurban pemberian Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/RMOL

Publika

Dari Kurban ke Kesejahteraan: Menggali Dimensi Ekonomi Sosial Iduladha

OLEH: HILMA FANNIAR ROHMAN*
JUMAT, 06 JUNI 2025 | 21:44 WIB

SETIAP Iduladha, umat Islam di berbagai penjuru dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan dan pengorbanan. Di Indonesia, semangat berkurban tidak hanya hadir dalam bentuk ritual penyembelihan hewan, tetapi juga menjadi momen kebersamaan sosial yang kuat.

Namun, yang sering terlewatkan dalam perbincangan publik bahwa ibadah kurban juga menyimpan potensi besar sebagai instrumen pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial, khususnya bagi masyarakat akar rumput.

Dengan kata lain, kurban tidak semata-mata bersifat simbolik dan spiritual, tetapi juga dapat berperan sebagai motor penggerak ekonomi umat jika dikelola secara strategis dan inklusif.


Dimensi ekonomi dari ibadah kurban sangat nyata. Setiap tahun, permintaan hewan ternak menjelang Iduladha melonjak signifikan, menciptakan efek domino pada sektor peternakan, perdagangan lokal, jasa transportasi, hingga pemotongan dan distribusi daging.

Perputaran uang yang tercipta dari kegiatan ini bernilai triliunan Rupiah, dan sebagian besar bersumber dari masyarakat kelas menengah ke atas yang menjadi pekurban. Di sinilah terletak potensi redistribusi ekonomi: dana dari kelompok berdaya beli tinggi dapat disalurkan secara produktif kepada peternak kecil, pelaku usaha mikro, dan masyarakat kurang mampu sebagai penerima manfaat daging kurban.

Namun, potensi ini belum sepenuhnya dioptimalkan. Sebagian besar pembelian hewan kurban masih terpusat pada penyedia besar, bahkan tidak jarang berasal dari luar daerah atau impor. Hal ini membuat peternak lokal di pedesaan tidak mendapatkan akses pasar yang layak, padahal mereka adalah aktor utama yang seharusnya paling diuntungkan dalam momentum ini.

Demikian pula, distribusi daging kurban seringkali tidak merata, bahkan menumpuk di wilayah-wilayah urban yang sebenarnya tidak kekurangan akses pangan. Akibatnya, tujuan sosial dari kurban yakni membantu kelompok rentan dan mengurangi kesenjangan akses terhadap sumber protein hewani tidak sepenuhnya tercapai.

Dalam perspektif ekonomi Islam, ibadah kurban memiliki nilai yang sejalan dengan prinsip keadilan distributif dan pemberdayaan ekonomi. Prinsip ta’awun (saling tolong-menolong) dan maslahah (kemaslahatan umum) dapat dijadikan dasar untuk mendesain tata kelola kurban yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat lapisan bawah.

Penguatan sektor peternakan rakyat melalui skema kemitraan, pelatihan, dan akses pasar bisa menjadi strategi jangka panjang yang berangkat dari tradisi kurban. Selain itu, pendekatan teknologi seperti digitalisasi platform kurban perlu diarahkan tidak hanya untuk memudahkan transaksi, tetapi juga memastikan transparansi, keberpihakan pada peternak kecil, dan akurasi penyaluran manfaat.

Pemerintah dan organisasi masyarakat keagamaan memiliki peran strategis dalam hal ini. Mereka dapat mendorong regulasi dan program yang memfasilitasi sinergi antara umat sebagai pekurban, peternak lokal sebagai penyedia hewan, dan masyarakat miskin sebagai penerima manfaat.

Misalnya, penyaluran daging olahan atau beku ke daerah tertinggal bisa memperluas dampak sosial kurban sekaligus mengurangi ketimpangan geografis dalam distribusi pangan. Dengan mekanisme yang tepat, kurban dapat menjadi bagian dari kebijakan ketahanan pangan dan perlindungan sosial berbasis kearifan lokal.

Iduladha seharusnya tidak hanya menjadi momentum refleksi spiritual, tetapi juga ajang pembuktian bahwa ibadah dalam Islam memiliki dimensi sosial yang kuat dan relevan dengan tantangan zaman.

Kurban bukan sekadar ibadah individual, melainkan peluang kolektif untuk membangun sistem ekonomi yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Dari sisi teologi hingga ekonomi, kurban menyatukan nilai-nilai pengorbanan, empati, dan keberpihakan terhadap yang lemah.

Pada akhirnya, mengelola ibadah kurban dengan cara yang lebih strategis dan inklusif bukan hanya akan memperbesar dampaknya bagi mustahik, tetapi juga menjadikan ibadah ini lebih bermakna bagi para pekurban sendiri.

Ketika kurban dipahami bukan hanya sebagai kewajiban tahunan, melainkan sebagai bagian dari ekosistem pemberdayaan sosial dan ekonomi umat, maka di sanalah letak kekuatan transformasionalnya.

Dari kurban menuju kesejahteraan itulah arah baru yang patut kita perjuangkan bersama.

*Dosen Perbankan Syariah Universitas Ahmad Dahlan

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya