Berita

Jalan tol/Net

Nusantara

Wewenang Pengelolaan Jalan Tol Bukan di Swasta

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Isu pengambilalihan jalan tol yang masih dikelola swasta oleh pemerintahan negara, ternyata memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengamat Citra Institute, Efriza memandang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat merujuk Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 tentang Jalan Tol.

Dia menyebutkan satu pasal dalam beleid tersebut, yang intinya berbicara mengenai kewenangan pengelolaan jalan tol.


"Pengelolaan jalan tol wewenangnya ada di pemerintah, seperti diatur Pasal 3 PP 15/2005, melalui BPJT dan tentu saja peran penting dan utamanya adalah di tangan Presiden itu sendiri," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 6 Juni 2025.

Dia mengurai, dalam PP 15/2005 juga ditegaskan wewenang penyelenggaraan jalan tol oleh pemerintah meliputi sejumlah aspek, mulai dari perencanaan dan peraturan, pembinaan terhadap pelaku usaha, hingga pengawasan terhadap kinerja jalan tol. 

Dengan dasar itu, Efriza meyakini upaya pengambilalihan pengelolaan jalan tol oleh pemerintah dapat dilakukan. Apalagi, jika terkait kebijakan pemberian konsesi oleh pemerintah sebelumnya.

Sebagai contoh, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menyebutkan pemberian konsesi di masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terhadap pengelolaan jalan tol ruas Cawang-Pluit-TJ. Priok yang dimiliki Mohammad Jusuf Hamka atau dikenal Babah Alun.

"Ditenggarai di era Jokowi, pengelolaan negara banyak yang keuntungannya diberikan kepada swasta. Karena Jokowi saat itu disinyalir hanya fokus kepada pembangunan infrastruktur semata," tuturnya.

"Tetapi dari segi pengelolaan Jokowi sebagai Presiden, tidak punya komitmen yang kuat agar negara tetap kukuh sebagai pengelola jalan tol misalnya," sambung Efriza.

Oleh karena itu, lulusan S2 ilmu politik Universitas Nasional (UNAS) itu tak memungkiri potensi pengambilalihan pengelolaan jalan tol dapat dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo.

"Itu harus melihat masa konsensinya kapan berakhirnya, mika ingin mendahului dari masa konsesi tersebut, maka pemerintah jelas harus membuka komunikasi sejak awal," ucapnya.

"Dan komunikasi ini harus menghadirkan kesepakatan yang baik diantara dua pihak. Diyakini kesepakatan itu tidaklah terlampau sulit dan berbelit, persoalan terbesarnya adalah kemauan dari pemerintahan Prabowo saja," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya