Berita

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/RMOL

Politik

DKPP Bantah Tolak Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengadaan Jet Pribadi KPU

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 11:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tidak pernah menolak penyampaian aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) termasuk aduan terkait pengadaan pesawat jet pribadi yang dilakukan oleh Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya selama hampir 13 tahun kelembagaan berdiri tidak pernah menolak aduan dari masyarakat.

"Kami selalu menerima setiap aduan yang masuk, karena kami sangat memahami dan menghargai para pihak yang sedang mencari keadilan melalui DKPP,” kata pria yang akrab disapa Raka Sandi ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Juni 2025.


Mantan Anggota KPU  itu menegaskan, isu yang belakangan beredar terkait aduan tentang dugaan pelanggaran etik pimpinan KPU soal penggunaan private jet, dipastikan tidak benar.

Pasalnya, Raka Sandi memastikan isu yang disampaikan Themis Indonesia, Transparency International Indonesia (TII), dan Trend Indonesia itu tidak berasal dari pengadu, yang dalam hal ini Yayasan Dewi Keadilan Indonesia.

"Kami telah melakukan proses verifikasi administrasi terhadap aduan yang disampaikan oleh Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Verifikasi ini menjadi bukti bahwa DKPP tidak menolak aduan,” ungkap Koordinator Divisi Pengaduan DKPP ini.

Lebih lanjut, Raka Sandi memaparkan mekanisme proses tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran KEPP oleh DKPP, dimana dilakukan secara bertahap dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya, terkait proses verifikasi administrasi. Berdasarkan konfirmasi yang telah dilakukan kepada staf penerima aduan  DKPP, berkas aduan yang telah disampaikan ke DKPP masih ada yang harus dilengkapi.

Adapun kelengkapan persyaratan yang diminta merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP yang merupakan rujukan bagi DKPP dalam menerima dan menindaklanjuti setiap aduan yang disampaikan ke DKPP. 

Di antara syarat administrasi yang mesti lengkapi, antara lain adalah dokumen terkait identitas lengkap Pengadu dan nomor telepon Pengadu. Raka Sandi menyebutkan, kelengkapan identitas pengadu ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara KEPP.

“Salah satu kegunaan dari identitas pengadu adalah untuk memastikan bahwa DKPP dapat menghubungi pengadu untuk menyampaikan hasil verifikasi aduan," urainya.

"Termasuk juga jika pengadu harus memperbaiki aduan, bahkan sampai dengan penyampaian jadwal sidang jika aduan tersebut lolos verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara,” demikian Raka Sandi menambahkan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya