Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ibu Kandung Dibunuh Gara-Gara Rp10 Ribu, Wildan Divonis Mati

JUMAT, 06 JUNI 2025 | 01:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Wildan (25), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya sendiri, Rohani. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Qisthi Widyastuti, didampingi hakim anggota Firstina Antin Syahrini dan Erico Leonard Hutauruk. 

“Menyatakan terdakwa Wildan bin alm Sudut terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati,” ujar Qisthi dalam amar putusan, dikutip RMOLSumut, Kamis 5 Juni 2025. 


Wildan dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga menuntut hukuman mati. 

Menanggapi putusan tersebut, Wildan menyatakan pikir-pikir. 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin pagi, 18 November 2024, di rumah korban di Desa Huraba II, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. 

Saat itu, Wildan datang meminta uang Rp10 ribu kepada ibunya untuk membeli rokok. Namun, permintaan itu ditolak korban. 

Didorong amarah, Wildan mengambil sebilah parang dari dapur lalu membacok ibunya yang sedang duduk di lantai rumah. Tiga tebasan mengenai bagian belakang leher korban. Ia juga mengalami luka di punggung dan tangan. Korban tewas di lokasi kejadian.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya