Berita

Dosen pidana FH UGM, Muhammad Fatahillah Akbar di persidangan terdakwa Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Pengacara Hasto Geram Laporan ke Dewas KPK-Komnas HAM Dianggap Perintangan Penyidikan

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 16:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto Kristiyanto menyatakan protes lantaran ahli menyatakan bahwa pelaporan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ke Komnas HAM dinyatakan perintangan penyidikan.

Protes itu disampaikan tim PH terdakwa Hasto, Ronny Talapessy kepada ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni dosen pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto selaku Sekretaris Jenderal PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Juni 2025.

Awalnya kepada wartawan, Ronny menyampaikan keberatan atas adanya pertanyaan dan jawaban dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli Fatahillah yang telah dibacanya.


"Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar,” kata Ronny kepada wartawan, Kamis, 5 Juni 2025.

Salah satu pertanyaan dimaksud menyinggung soal pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah lembaga, termasuk Dewas KPK, dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers.

"Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan," tegas Ronny.

Padahal kata Ronny, laporan pihaknya telah diterima dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan salah satu penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti.

"Artinya apa teman-teman? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum," tuturnya.

Saat mendapatkan giliran untuk bertanya di ruang sidang kepada ahli Fatahillah, Ronny langsung mengkonfirmasi pernyataan yang dianggapnya janggal tersebut.

"Saya ambil poinnya itu adalah laporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dengan alasan mengada-ada, melakukan pemberitaan secara konsisten dengan maksud menggalang opini masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak terlibat kasus tersebut, dianggap perintangan penyidikan pak? Bapak yang bilang loh," jelas Ronny di ruang persidangan.

"Jawaban saudara ahli ini, dengan terpenuhinya keseluruhan unsur-unsur maka perbuatan-perbuatan dalam history tersebut dapat memenuhi Pasal 21 UU KPK. Masak orang ngelaporin ke Dewas KPK itu dibilang merintangi pak?" sambung Ronny.

Mendengar itu, ahli Fatahillah menegaskan bahwa terkait itu merupakan pertanyaan dari tim penyidik KPK, bukan jawaban dari dirinya.

"Itu dipertanyaan pak. Ini saya mengatakan, dengan terpenuhinya unsur, tapi terpenuhinya unsur saya memfokuskan kepada perusakan BBE dalam proses perintangan tersebut. Memang ada pertanyaan seperti itu, tapi saya fokus pada perusakan BBE, kalau saya tidak mengutip itu di dalam jawaban saya," tegas ahli Fatahillah.

Untuk itu, Ronny kembali melontarkan pertanyaan penyidik yang sama kembali kepada ahli Fatahillah. Akan tetapi, Fatahillah merubah pernyataannya dari keterangan yang sudah dituangkan dalam BAP.

"Saya singkat, jadi orang lapor ke Komnas HAM perintangan penyidikan nggak?" tanya Ronny.

"Tidak," jawab Fatahillah.

"Orang lapor ke Dewas merintangi penyidikan tidak?" tanya kembali Ronny menegaskan.

"Tidak," jawab Fatahillah.

"Kalau orang lapor ke LPSK, perintangan penyidikan nggak itu?" tanya Ronny.

"Tidak, itu hak juga," jawab Fatahillah.

"Kalau orang melakukan konferensi pers?"

"Tidak juga," kata Fatahillah.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Bebas Aktif Tapi di Bawah Komando Trump

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:50

Prabowo Mirip Soeharto Tidak Mau Dispekulasikan Publik

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:28

Belasan Siswa SMK Cedera Akibat Panggung Acara Perpisahan Ambruk

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:58

Modeling Budidaya Lobster di Batam Penuhi Kebutuhan Imlek

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:42

Polisi Lakukan Ekshumasi Selidiki Kematian Santri di Wonogiri

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:21

Sate Maranggi Mbah Goen Hadirkan Sentuhan Budaya Sunda dan Wisata Alam

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:58

Green Jobs Class Solusi Atasi Masalah Sampah di Kota Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:36

TNI Gercep Atasi Sedimentasi di Perairan Aceh Tamiang

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:19

Legislator PKB Minta Pemprov Hati-hati Terapkan Opsen Pajak Kendaraan

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:59

Puluhan Warga Keracunan di Purworejo Tidak Terkait MBG

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:33

Selengkapnya