Berita

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung saat memimpin pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis etomidate/Ist

Presisi

Dua Pengedar Narkoba Etomidate Jaringan Thailand Dibekuk

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua pelaku berinisial F dan S yang melakukan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis etomidate. Zat etomidate tersebut didapatkan kedua pelaku dari Thailand. 


F diamankan petugas Bea Cukai dan Polri saat tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Senin 26 Mei 2025 pukul 19.00 WIB.

F diduga menjadi pengedar sekaligus produsen cairan mengandung etomidate, zat yang sudah masuk dalam golongan obat bius.

F diduga menjadi pengedar sekaligus produsen cairan mengandung etomidate, zat yang sudah masuk dalam golongan obat bius.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, F datang dari Thailand dengan rute penerbangan Bangkok-Jakarta. Ia menumpang pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0435.

"Dalam koper milik F, terdapat lima botol yang didalamnya berisikan cairan yang mengandung etomidate," kata Kombes Ronald Sipayung di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu 4 Juni 2025.

F dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, diketahui F telah memproduksi dan mengedarkan cairan tersebut sejak Desember 2024.

F juga mengaku telah menyimpan sejumlah perlengkapan untuk meracik dan mengemas cairan tersebut di rumahnya. 

F menjual cairan etomidate seharga Rp2,5 juta per botol, dengan modal Rp1,5 juta. Bila dihitung, total omzet penjualan mencapai Rp2,1 miliar dengan keuntungan sekitar Rp500 juta selama enam bulan terakhir.

Polisi juga menemukan 210 pod kosong serta 10 alat suntik yang digunakan untuk mengisi cairan ke dalam pod vape. 

Selain itu, Polisi turut menangkap S terkait peredaran narkoba jenis etomidate di wilayah kargo. 

"Informasi tersebut bergeser ke pusat perbelanjaan di wilayah Mangga Dua, Jakarta. Kami menemukan barang bukti kardus yang berisi ratusan unit cartridge pod, dan hasil keterangan saksi di TKP bahwa toko elektronik itu dimiliki oleh pelaku S," kata Ronald.

Polisi pun mengejar dan menangkap S di wilayah Batam, Kepulauan Riau. S berniat melarikan diri ke Thailand.

F dan S dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU 17 / 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya