Berita

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politik

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

SENIN, 27 APRIL 2026 | 21:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Lingkungan Hidup yang baru dilantik, Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa status hukumnya bersih dari vonis 10 bulan dalam kasus penyebaran berita bohong pada tahun 2021.

Dalam pernyataan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 April 2026, Jumhur menolak anggapan dirinya sebagai mantan terpidana. 

Dia menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga putusan yang pernah dijatuhkan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.


“Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang. jadi saya betul-betul ga pernah tersangka, karena undang-undangnya udah gaada. dalam proses, undang-undangnya batal,” tegas Jumhur.

Kasus tersebut bermula dari unggahan di media sosial pada Oktober 2020 yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian dinilai sebagai informasi menyesatkan.

Pada 11 November 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Jumhur dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan hukuman telah dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. 

Majelis juga memutuskan Jumhur tidak perlu menjalani penahanan, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi, serta sikap kooperatif selama persidangan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya