Berita

Pakar hukum tata negara Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar/Ist

Politik

Kebebasan Berpendapat Tak Bisa Jadi Alasan Unjuk Rasa Anarkis

SELASA, 03 JUNI 2025 | 16:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fenomena maraknya unjuk rasa yang berujung anarkis dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian publik.

Pakar hukum tata negara Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar mengatakan, kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, tetapi hak tersebut bukan bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.

"Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis," kata Rorano kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.


Lebih lanjut, Rorano menjelaskan, ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi.

Namun demikian, Rorano menekankan bahwa penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

"Prinsipnya adalah bahwa kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan, seperti larangan terhadap ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerusuhan," kata Rorano.

Tindakan anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa, menurut Rorano, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan kepentingan umum dan bahkan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial.

Oleh karena itu, penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, memiliki dasar yang kuat untuk mengambil tindakan tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anarkisme.

"Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 16, secara jelas menyatakan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan dengan melanggar hukum dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rorano.

Rorano menambahkan, upaya menjaga ketertiban dalam masyarakat harus dilakukan tanpa mengabaikan semangat demokrasi. Negara, menurutnya, harus hadir untuk menjamin bahwa infrastruktur publik, keamanan sosial, serta tatanan hukum tetap terjaga dengan baik.

"Jangan sampai semangat menyampaikan pendapat justru menabrak hukum dan merugikan sesama warga negara. Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, tapi kebebasan yang dibingkai dengan tanggung jawab," pungkas Rorano.

Demo ricuh salah satunya terjadi saat mahasiswa Trisakti saling dorong dan saling pukul dengan aparat kepolisian di depan Balaikota DKI Jakarta pada Rabu 21 Mei 2025.

Rombongan mahasiswa Trisakti tersebut diketahui sedang menggelar aksi untuk memperingati 27 tahun reformasi yang jatuh tepat di tanggal 21 Mei.

Mereka membawa beberapa tuntutan, salah satunya meminta 4 mahasiswa Trisakti yang tewas tertembak saat Tragedi Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie untuk dijadikan pahlawan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya