Berita

Pakar hukum tata negara Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar/Ist

Politik

Kebebasan Berpendapat Tak Bisa Jadi Alasan Unjuk Rasa Anarkis

SELASA, 03 JUNI 2025 | 16:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Fenomena maraknya unjuk rasa yang berujung anarkis dalam beberapa pekan terakhir menuai perhatian publik.

Pakar hukum tata negara Abd. Rahmatullah Rorano S. Abubakar mengatakan, kebebasan berpendapat memang merupakan salah satu hak konstitusional yang dijamin dalam UUD 1945, tetapi hak tersebut bukan bersifat mutlak dan tetap berada dalam koridor hukum.

"Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini merupakan pilar penting dalam negara hukum yang demokratis," kata Rorano kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.


Lebih lanjut, Rorano menjelaskan, ketentuan tentang penyampaian pendapat di muka umum secara spesifik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam kerangka hukum ini, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan publik, termasuk melalui demonstrasi.

Namun demikian, Rorano menekankan bahwa penggunaan hak tersebut tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

"Prinsipnya adalah bahwa kebebasan berekspresi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ada batasan-batasan hukum yang perlu diperhatikan, seperti larangan terhadap ujaran kebencian, hasutan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan dan kerusuhan," kata Rorano.

Tindakan anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa, menurut Rorano, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat merugikan kepentingan umum dan bahkan berpotensi menimbulkan disintegrasi sosial.

Oleh karena itu, penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, memiliki dasar yang kuat untuk mengambil tindakan tegas namun tetap proporsional terhadap pelaku anarkisme.

"Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, khususnya Pasal 16, secara jelas menyatakan bahwa penyampaian pendapat yang dilakukan dengan melanggar hukum dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rorano.

Rorano menambahkan, upaya menjaga ketertiban dalam masyarakat harus dilakukan tanpa mengabaikan semangat demokrasi. Negara, menurutnya, harus hadir untuk menjamin bahwa infrastruktur publik, keamanan sosial, serta tatanan hukum tetap terjaga dengan baik.

"Jangan sampai semangat menyampaikan pendapat justru menabrak hukum dan merugikan sesama warga negara. Demokrasi bukan berarti bebas tanpa batas, tapi kebebasan yang dibingkai dengan tanggung jawab," pungkas Rorano.

Demo ricuh salah satunya terjadi saat mahasiswa Trisakti saling dorong dan saling pukul dengan aparat kepolisian di depan Balaikota DKI Jakarta pada Rabu 21 Mei 2025.

Rombongan mahasiswa Trisakti tersebut diketahui sedang menggelar aksi untuk memperingati 27 tahun reformasi yang jatuh tepat di tanggal 21 Mei.

Mereka membawa beberapa tuntutan, salah satunya meminta 4 mahasiswa Trisakti yang tewas tertembak saat Tragedi Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie untuk dijadikan pahlawan.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Indeks Persepsi Korupsi RI Tetap Rendah, Padahal Rajin Nangkap Koruptor

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:17

Adu Prospek Sesi II: BNBR-BRMS-BUMI, Mana yang Lebih Tangguh?

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:11

Sandiaga Uno: Jangan Masuk Politik karena Uang

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:06

Grup Bakrie Jadi Sorotan, Saham DEWA dan BRMS Pimpin Pergerakan di Sesi Siang

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:56

Angkot Uzur Tak Boleh Lagi Wara Wiri di Kota Bogor

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:53

BNBR Fluktuatif di Sesi I: Sempat Bertahan di Rp230, Kini Menguji Level Support Rp200

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:48

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Sufmi Dasco Tegaskan Pilpres Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:35

Ekspor Ekonomi Kreatif RI Catat Tren Positif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:29

Aplikasi jadi Subsektor Tertinggi Investasi Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:16

Selengkapnya