Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Survei, Ijazah Jokowi dan Krisis Kepercayaan Publik

Oleh: Nurdin Taba*
SELASA, 03 JUNI 2025 | 12:54 WIB

BELUM lama ini, Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei yang memuat satu pertanyaan kontroversial: “Apakah Anda percaya Jokowi memalsukan ijazah?” Pilihan jawabannya: "sangat percaya” atau “tidak percaya sama sekali.” Format seperti ini mengundang kecurigaan apakah survei ini benar-benar bertujuan untuk menangkap opini publik secara objektif, atau justru menggiring opini ke arah tertentu?

Secara logika maupun akademik, pertanyaan tersebut bermasalah. Yang dipersoalkan publik bukan soal Jokowi memalsukan ijazah, tetapi soal keaslian ijazah itu sendiri, apakah ijazah yang diajukan sebagai syarat pencalonan benar-benar sah atau tidak. Kalimat “memalsukan ijazah” menyiratkan tindakan aktif dari subjek (Jokowi), sementara “ijazah palsu” berfokus pada objek yang dari awal tidak valid, tanpa menuding siapa pelakunya. Dua hal ini berbeda secara semantik maupun yuridis.

Survei yang mencampuradukkan konsep ini bisa menyesatkan dan memperkeruh pemahaman publik. Alih-alih menjernihkan wacana, survei semacam ini justru memperkuat krisis kepercayaan terhadap lembaga-lembaga survei yang selama ini dianggap dekat dengan kekuasaan.


Pakar hukum tata negara, Refly Harun, juga menyoroti persoalan ini. Ia menilai pertanyaan tersebut “abu-abu” dan tidak layak digunakan dalam survei yang mengklaim diri ilmiah. “Survei yang tidak jernih hanya akan memperbesar kecurigaan publik dan menciptakan kebingungan,” ujarnya. Pernyataan Refly mencerminkan keresahan banyak pihak bahwa lembaga survei mulai kehilangan fungsi edukatifnya dan justru menjadi alat pembentuk narasi oleh kelompok tertentu.

Persoalan tak berhenti di situ. Metodologi survei tersebut juga patut dikritisi. Disebutkan bahwa survei melibatkan 1.286 responden dengan metode double sampling. Namun tidak dijelaskan secara transparan bagaimana distribusi responden itu dilakukan, wilayah mana saja yang direpresentasikan, dan bagaimana potensi bias diantisipasi. Ketertutupan semacam ini merusak kredibilitas hasil survei.

Lebih jauh, survei ini terkesan hadir di saat yang “strategis” yakni ketika isu keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo kembali ramai dibicarakan publik. Publik menilai, hingga kini tidak ada kejelasan hukum dan politik terkait dokumen penting ini. Alih-alih klarifikasi atau pembuktian di pengadilan, yang muncul justru survei-survei yang tampak membelokkan inti masalah.

Upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak seperti Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) adalah bagian dari hak konstitusional warga negara dalam meminta transparansi dari pejabat publik. Dalam negara hukum yang sehat, pertanyaan semacam ini tidak boleh ditanggapi dengan pembentukan opini sepihak melalui survei, melainkan dengan proses hukum yang objektif dan terbuka.

Jika lembaga survei terus beroperasi tanpa integritas, menggunakan metodologi tidak transparan, dan menyusun pertanyaan yang manipulatif, maka krisis kepercayaan publik akan makin dalam. Bukan hanya terhadap lembaga survei, tapi terhadap demokrasi itu sendiri.

Karena itu, perlu ada regulasi tegas terhadap praktik survei opini publik. Mulai dari standarisasi pertanyaan, pengawasan independen atas metodologi, hingga kewajiban pelaporan secara terbuka kepada publik. Survei harus menjadi alat pencerahan, bukan justifikasi kekuasaan.
 

*Penulis adalah Pemerhati Sosial


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya