Berita

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos/RMOL

Hukum

Setyo Budiyanto:

Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

SELASA, 03 JUNI 2025 | 07:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permohonan penangguhan penahan yang diajukan buronan kasus korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Paulus Tannos belum disetujui pihak Singapura. 

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terus melakukan pemantauan terhadap proses ekstradisi terhadap  Paulus Tannos.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, proses tuntutan ekstradisi di Singapura yang diajukan pemerintah Indonesia masih terus berjalan.


"Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui," kata Setyo kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.

Setyo memastikan, KPK bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) masih terus melakukan pemantauan terhadap proses ekstradisi Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra itu di Singapura.

"Sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah," pungkas Setyo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, mengatakan, Paulus Tannos saat ini tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.

Widodo menerangkan, meskipun proses hukum di Singapura masih berjalan, Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela.

"Atas permintaan pemerintah Republik Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.

Sementara itu, kata Widodo, pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.

"Saat ini status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025," pungkas Widodo.

Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.

Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 lalu bersama 3 orang lainnya, yakni Miryam S Haryani selaku anggota DPR periode 2009-2014, Isnu Edhi Wijaya selaku Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, dan Husni Fahmi selaku Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik.

Pada 13 November 2017 lalu, Miryam telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus yang berbeda, yakni kasus pemberian keterangan palsu saat bersaksi di sidang kasus korupsi KTP-el.

Sementara itu, untuk Husni Fahmi dan Isnu Edhi Wijaya masing-masing divonis penjara empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 31 Oktober 2022.

Dalam kasus korupsi KTP-el, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Paulus diduga diperkaya sebesar Rp145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah mencegah Miryam agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan pertama sejak 9 Februari 2025.



Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

PT DSI Fokus Genjot Ekspor 3 Komoditas Ini

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:53

Kasus Abu Janda jadi Ujian Polri, Akankah Pilih Kasih?

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:32

Nahdliyin DIY Soroti Konflik PBNU dan Arah Organisasi

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:10

Prabowo Dijadwalkan Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Besok

Minggu, 31 Mei 2026 | 17:01

Kedekatan Prabowo dengan Tiga Pemimpin Adidaya Untungkan Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:43

Kamboja Bebaskan Denda Overstay 5.950 WNI Terjerat Kasus Online Scam

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24

Rekam Jejak Ryamizard Ryacudu: Dari Titisan Darah Militer hingga Kursi Eksekutif

Minggu, 31 Mei 2026 | 16:05

Meski Disidangkan, Kasus LCC Empat Pilar Perlu Pertimbangkan Jalan Damai

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:44

Program Bioflok Presiden Prabowo di Karawang Sukses Panen Raya 1,2 Ton Ikan Nila

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:34

Warisan Bung Tomo: Lawan Pemimpin yang Tak Berpihak pada Rakyat Kecil!

Minggu, 31 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya