Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025/Repro

Bisnis

Diskon Listrik Juni-Juli Batal, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

SENIN, 02 JUNI 2025 | 17:29 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memutuskan membatalkan rencana pemberian diskon listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025. 

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Menurut Sri Mulyani, alasan utama pembatalan diskon listrik adalah proses penganggaran yang dinilai terlalu lambat jika ditargetkan untuk bulan Juni dan Juli.


“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli. Kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai gantinya, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk bantuan subsidi upah (BSU). Skema ini dinilai lebih siap karena data penerima sudah bersih dan dapat segera dieksekusi.

"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya,” jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, sebelumnya saat masa pandemi Covid-19, bantuan subsidi upah pernah dijalankan namun terkendala masalah data dari BPJS Ketenagakerjaan. Kini, menurutnya, data tersebut sudah diperbarui dan valid.

"Karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa Covid-19. Waktu itu data BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Sama seperti tadi data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah 3,5 juta dan sudah siap. Maka, kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan untuk bantuan subsidi upah,” pungkasnya.

Jelang liburan sekolah, pemerintah hari ini meluncurkan lima stimulus ekonomi yang bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah risiko perlambatan akibat tekanan global.

Paket stimulus pertama yakni diskon transportasi. Dengan memasuki liburan sekolah, pemerintah memberikan diskon menyeluruh untuk seluruh moda transportasi

Dikatakan Menkeu, pemerintah akan memberikan diskon kereta api sebanyak 30 persen. Stimulus ini akan menggunakan anggaran negara sebesar Rp0,3 triliun dengan sasaran penerima manfaat mencapai 2,8 juta penumpang.

Pada moda udara, pemerintah akan menanggung PPN yang dikenakan pada tiket pesawat kelas ekonomi sebesar 6 persen. Sebanyak Rp0,43 triliun anggaran akan dikeluarkan dengan target 6 juta penumpang.

Selanjutnya untuk tiket angkutan laut, pemerintah akan memberikan diskon hingga 50 persen. Anggaran dana yang digunakan ialah Rp0,21 triliun, target 0,5 juta penumpang.

“Ini tentu diharapkan dengan kegiatan anak-anak libur sekolah, mereka bisa meningkatkan kegiatan ekonomi di dalam negeri, dengan melakukan perjalanan di dalam negeri,” jelas Sri Mulyani.

Stimulus kedua yakni diskon tarif tol sebanyak 20 persen selama bulan Juni hingga Juli, dengan perkiraan pengguna mencapai 110 juta kendaraan.

“Untuk ini akan dilakukan melalui operasi non-PPN, sudah diberikan surat edaran kepada BUJT mengenai kebijakan diskon tarif tol tersebut,” tambahnya.

Ketiga, ialah tambahan bantuan Rp200 ribu per bulan selama dua bulan bagi 18,3 juta keluarga penerima Kartu Sembako, plus 10 kg beras per bulan (total 20 kg selama dua bulan). Total anggaran untuk ini mencapai Rp11,93 triliun.

“Kita selalu harus mencari keseimbangan harga beras yang bisa meningkatkan kesejahteraan petani, dengan harga yang terjangkau kelompok miskin perkotaan,” tegas Sri Mulyani.

Keempat, bantuan Subsidi Upah (BSU). Sri Mulyani menyebut sebanyak 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan menerima BSU Rp300 ribu per bulan selama dua bulan.

Selain itu, 565 ribu guru honorer akan mendapatkan bantuan serupa. Ada juga perpanjangan diskon 50 persen iuran jaminan kehilangan kerja bagi 2,7 juta pekerja industri padat karya. Total anggaran untuk BSU mencapai Rp10,72 triliun.

"Ini tujuannya adalah untuk kepada para pekerja di industri padat karya yang mendapat tekanan akibat berbagai situasi global dan persaingan ekspor bisa tetap mendapatkan jaminan kehilangan kerja, jaminan iuran yang hanya dibayarkan 50 persen nya saja," jelasnya.

Stimulus terakhir ialah diskon Iuran Jaminan Kehilangan Kerja (JKK).
Untuk sektor formal, terutama pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta, akan diberikan diskon iuran JKK sebesar 50 persen, dengan anggaran Rp0,2 triliun dari non-APBN.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya