Berita

KRL Commuter Line Jabodetabek/RMOL

Bisnis

96 Gerbong KRL Baru Buatan INKA dan China Siap Beroperasi dalam Waktu Dekat

SABTU, 31 MEI 2025 | 14:14 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PT KAI Commuter akan segera mengoperasikan 96 unit (gerbong) kereta rel listrik (KRL) baru dalam waktu dekat.

Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, mengatakan pihaknya akan mendatangkan secara bertahap sarana KRL baru dari PT INKA (Persero) dan China Railway Rolling Stock Corporation (CRRC). Terbaru, KAI Commuter telah mendatangkan Train Set(TS) atau rangkaian ke-6 dan ke-7 dari CRRC.

“Hingga saat ini, KAI Commuter telah mendatangkan Sarana KRL Baru sebanyak 8 rangkaian KRL Baru. Setiap rangkaian ini terdiri dari 12 unit kereta atau total sebanyak 96 unit kereta,”kata Leza dalam keterangan resmi, Sabtu 31 Mei 2025.


Rangkaian baru tersebut merupakan bagian dari total 27 trainset atau sebanyak 324 unit kereta yang telah dipesan KAI Commuter, baik dari PT INKA (Persero) sebagai produsen dalam negeri maupun dari produsen luar negeri, CRRC. Dari delapan trainset yang sudah tiba, tujuh berasal dari CRRC dan satu dari INKA.

Adapun pengiriman kereta baru telah dilakukan secara bertahap sejak 30 Januari hingga 22 Mei 2025. Rangkaian ke-6 dan ke-7 dari CRRC menjadi tambahan terbaru yang tiba pada Jumat pekan lalu.

Seluruh KRL baru nantinya akan menjalani serangkaian uji coba teknis, baik uji parameter maupun uji dinamis, sesuai dengan Permenhub Nomor PM 49 Tahun 2023. 

Uji coba ini menjadi syarat mutlak sebelum rangkaian mulai dioperasikan secara komersial oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KAI Commuter menegaskan bahwa proses pengadaan KRL baru ini ditujukan sebagai pengganti armada lama yang akan memasuki masa konservasi karena usia teknis. 

“Selain itu, proses pengadaan sarana KRL baru ini juga merupakan salah satu komitmen KAI Commuter dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna Commuter Line,”pungkas Leza.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya