Berita

Terduga pelaku pemerasan (tengah) ditangkap di Kejaksaan Tinggi Jakarta/Ist

Hukum

Ketahuan Peras Jaksa, Seorang Pria Ditangkap di Halaman Kejati Jakarta

JUMAT, 30 MEI 2025 | 16:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menangkap pelaku pemerasan berinisial LSN terhadap pejabat struktural berinisial AR di halaman depan kantor Kejati Jakarta pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan modus operandi soal pemerasan.

"LSN mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ," kata Syahron dalam keterangan tertulis, Jumat 30 Mei 2025.


Setelah sekitar tujuh kali membuat tulisan atau berita di media dan dua kali menggerakkan aksi unjuk rasa, akhirnya LSN pada tanggal 27 Mei 2025 menghubungi AR untuk meminta waktu bertemu.

Maksud pertemuan itu, kata Syahron, LSN ingin meminta konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani Jaksa TH.

"Selanjutnya sekitar jam 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati dan LSN meminta uang Rp5 juta, setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi ,terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH," kata Syahron.

Sesaat kemudian tim intelijen langsung menangkap LSN dan ditemukan uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang diakui berasal dari Jaksa AR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa HP diamankan," kata Syahron.

Kini, barang bukti dan LSN sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya