Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama para pelajar/Ist

Politik

Dedi Mulyadi Berlebihan Terapkan Jam Malam Siswa

JUMAT, 30 MEI 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jam malam bagi pelajar menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. 

Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Dedi Mulyadi dinilai berpotensi melanggar prinsip otonomi daerah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan kepala Dinas Pendidikan, dengan instruksi pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. 


Meski tujuannya dinilai baik, kebijakan ini dinilai Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto, problematic, karena diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat dan tanpa konsultasi menyeluruh dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Maka kebijakan seperti jam malam seharusnya dirumuskan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh kepala daerah tingkat dua berdasarkan kebutuhan lokal, bukan melalui perintah dari gubernur," kata Sugiyanto kepada RMOL, Jumat 30 Mei 2025.

Sugiyanto juga menilai pendekatan kebijakan top-down yang digunakan Gubernur Dedi Mulyadi cenderung sentralistik dan dapat menggerus semangat desentralisasi yang dibangun sejak reformasi.

“Gubernur seharusnya menjadi fasilitator pembangunan antar daerah, bukan pemegang komando tunggal. Relasi antar level pemerintahan harus dibangun atas dasar koordinasi, bukan subordinasi,” ujar Sugiyanto.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi atau menegur kebijakan yang dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan gubernur. 

Kritik terhadap Gubernur Dedi Mulyadi bukan kali ini saja mencuat. Sebelumnya, ia juga menerbitkan sejumlah kebijakan kontroversial seperti larangan wisuda siswa, pembatasan study tour, pembinaan pelajar di barak militer, hingga gagasan vasektomi sebagai prasyarat bantuan sosial.




Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya