Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama para pelajar/Ist

Politik

Dedi Mulyadi Berlebihan Terapkan Jam Malam Siswa

JUMAT, 30 MEI 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jam malam bagi pelajar menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. 

Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Dedi Mulyadi dinilai berpotensi melanggar prinsip otonomi daerah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan kepala Dinas Pendidikan, dengan instruksi pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. 


Meski tujuannya dinilai baik, kebijakan ini dinilai Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto, problematic, karena diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat dan tanpa konsultasi menyeluruh dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Maka kebijakan seperti jam malam seharusnya dirumuskan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh kepala daerah tingkat dua berdasarkan kebutuhan lokal, bukan melalui perintah dari gubernur," kata Sugiyanto kepada RMOL, Jumat 30 Mei 2025.

Sugiyanto juga menilai pendekatan kebijakan top-down yang digunakan Gubernur Dedi Mulyadi cenderung sentralistik dan dapat menggerus semangat desentralisasi yang dibangun sejak reformasi.

“Gubernur seharusnya menjadi fasilitator pembangunan antar daerah, bukan pemegang komando tunggal. Relasi antar level pemerintahan harus dibangun atas dasar koordinasi, bukan subordinasi,” ujar Sugiyanto.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi atau menegur kebijakan yang dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan gubernur. 

Kritik terhadap Gubernur Dedi Mulyadi bukan kali ini saja mencuat. Sebelumnya, ia juga menerbitkan sejumlah kebijakan kontroversial seperti larangan wisuda siswa, pembatasan study tour, pembinaan pelajar di barak militer, hingga gagasan vasektomi sebagai prasyarat bantuan sosial.




Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya