Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama para pelajar/Ist

Politik

Dedi Mulyadi Berlebihan Terapkan Jam Malam Siswa

JUMAT, 30 MEI 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jam malam bagi pelajar menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. 

Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Dedi Mulyadi dinilai berpotensi melanggar prinsip otonomi daerah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan kepala Dinas Pendidikan, dengan instruksi pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. 


Meski tujuannya dinilai baik, kebijakan ini dinilai Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto, problematic, karena diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat dan tanpa konsultasi menyeluruh dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Maka kebijakan seperti jam malam seharusnya dirumuskan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh kepala daerah tingkat dua berdasarkan kebutuhan lokal, bukan melalui perintah dari gubernur," kata Sugiyanto kepada RMOL, Jumat 30 Mei 2025.

Sugiyanto juga menilai pendekatan kebijakan top-down yang digunakan Gubernur Dedi Mulyadi cenderung sentralistik dan dapat menggerus semangat desentralisasi yang dibangun sejak reformasi.

“Gubernur seharusnya menjadi fasilitator pembangunan antar daerah, bukan pemegang komando tunggal. Relasi antar level pemerintahan harus dibangun atas dasar koordinasi, bukan subordinasi,” ujar Sugiyanto.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi atau menegur kebijakan yang dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan gubernur. 

Kritik terhadap Gubernur Dedi Mulyadi bukan kali ini saja mencuat. Sebelumnya, ia juga menerbitkan sejumlah kebijakan kontroversial seperti larangan wisuda siswa, pembatasan study tour, pembinaan pelajar di barak militer, hingga gagasan vasektomi sebagai prasyarat bantuan sosial.




Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya