Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/RMOL

Politik

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja

KAMIS, 29 MEI 2025 | 17:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Persyaratan usia yang kerap dicantumkan dalam lowongan kerja resmi dihapus pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli, Rabu, 28 Mei 2025.


Yassierli menyoroti masih maraknya praktik diskriminasi dalam lowongan kerja, mulai dari batasan usia, penampilan, hingga status pernikahan. Dengan SE ini, perusahaan dilarang menyertakan persyaratan yang bersifat diskriminatif, termasuk batas usia, kecuali dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut, batas usia hanya boleh dicantumkan apabila berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik atau mental tertentu.

Selain itu, syarat usia juga tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.

"Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas," bunyi SE Menaker tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk disampaikan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

"Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," tegas Menaker.

Kemnaker juga sedang mempersiapkan regulasi lanjutan untuk menghapus diskriminasi usia secara lebih lanjut. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menyebut ada dua langkah utama yang akan dilakukan.

Pertama, merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih dalam tahap kajian. Kedua, penyusunan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari revisi undang-undang tersebut.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya