Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/RMOL

Politik

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja

KAMIS, 29 MEI 2025 | 17:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Persyaratan usia yang kerap dicantumkan dalam lowongan kerja resmi dihapus pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli, Rabu, 28 Mei 2025.


Yassierli menyoroti masih maraknya praktik diskriminasi dalam lowongan kerja, mulai dari batasan usia, penampilan, hingga status pernikahan. Dengan SE ini, perusahaan dilarang menyertakan persyaratan yang bersifat diskriminatif, termasuk batas usia, kecuali dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut, batas usia hanya boleh dicantumkan apabila berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik atau mental tertentu.

Selain itu, syarat usia juga tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.

"Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas," bunyi SE Menaker tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk disampaikan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

"Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," tegas Menaker.

Kemnaker juga sedang mempersiapkan regulasi lanjutan untuk menghapus diskriminasi usia secara lebih lanjut. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menyebut ada dua langkah utama yang akan dilakukan.

Pertama, merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih dalam tahap kajian. Kedua, penyusunan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari revisi undang-undang tersebut.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya