Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/RMOL

Politik

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja

KAMIS, 29 MEI 2025 | 17:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Persyaratan usia yang kerap dicantumkan dalam lowongan kerja resmi dihapus pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli, Rabu, 28 Mei 2025.


Yassierli menyoroti masih maraknya praktik diskriminasi dalam lowongan kerja, mulai dari batasan usia, penampilan, hingga status pernikahan. Dengan SE ini, perusahaan dilarang menyertakan persyaratan yang bersifat diskriminatif, termasuk batas usia, kecuali dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut, batas usia hanya boleh dicantumkan apabila berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik atau mental tertentu.

Selain itu, syarat usia juga tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.

"Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas," bunyi SE Menaker tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk disampaikan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

"Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," tegas Menaker.

Kemnaker juga sedang mempersiapkan regulasi lanjutan untuk menghapus diskriminasi usia secara lebih lanjut. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menyebut ada dua langkah utama yang akan dilakukan.

Pertama, merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih dalam tahap kajian. Kedua, penyusunan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari revisi undang-undang tersebut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya