Berita

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli/RMOL

Politik

Menaker Resmi Hapus Syarat Usia dalam Lowongan Kerja

KAMIS, 29 MEI 2025 | 17:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Persyaratan usia yang kerap dicantumkan dalam lowongan kerja resmi dihapus pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melarang pencantuman batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," kata Yassierli, Rabu, 28 Mei 2025.


Yassierli menyoroti masih maraknya praktik diskriminasi dalam lowongan kerja, mulai dari batasan usia, penampilan, hingga status pernikahan. Dengan SE ini, perusahaan dilarang menyertakan persyaratan yang bersifat diskriminatif, termasuk batas usia, kecuali dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut, batas usia hanya boleh dicantumkan apabila berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang membutuhkan kemampuan fisik atau mental tertentu.

Selain itu, syarat usia juga tidak boleh mengurangi atau menghilangkan kesempatan seseorang untuk memperoleh pekerjaan.

"Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas," bunyi SE Menaker tersebut.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk disampaikan kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.

"Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," tegas Menaker.

Kemnaker juga sedang mempersiapkan regulasi lanjutan untuk menghapus diskriminasi usia secara lebih lanjut. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Darmawansyah, menyebut ada dua langkah utama yang akan dilakukan.

Pertama, merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini masih dalam tahap kajian. Kedua, penyusunan aturan turunan sebagai tindak lanjut dari revisi undang-undang tersebut.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya