Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/RMOL

Politik

KPU Masih Punya PR PSU di 5 Daerah, Ini Daftarnya

RABU, 28 MEI 2025 | 12:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih punya pekerjaan rumah (PR) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Yaitu masih ada 5 daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Anggota KPU RI, August Mellaz menerangkan, terdapat 3 daerah yang akan melaksanakan PSU, sementara sisanya merupakan pilkada ulang secara keseluruhan. 

Untuk 3 daerah yang harus melaksanakan PSU, satu daerah melaksanakan pemilihan gubernur (pilgub), sedangkan dua daerah adalah pemilihan bupati (pilbup).


"Untuk periode 6 Agustus (2025 ada PSU) di Provinsi Papua, dan kemudian Kabupaten Boven Digoel dan ditambah lagi Kabupaten Barito Utara," ujar Mellaz, dikutip dari siaran ulang YouTube KPU RI, pada Rabu, 28 Mei 2025. 

Untuk pilkada ulang di dua daerah, Mellaz menuturkan bahwa keduanya merupakan wilayah pelaksanaan pilbup, dan harus digelar karena yang memenangkan kompetisi adalah kotak kosong bukan calon tunggal yang maju.

"Kami masih persiapkan saat ini, dimatangkan juga untuk pelaksanaan pilkada ulang di dua kabupaten-kota, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka," paparnya.

"(Itu dilaksanakan) karena pada tanggal 27 November 2024 lalu, di dua tempat tersebut yang memenangkan Pilkada adalah kolom kosong," demikian Mellaz.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya