Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Urgensi UU Kamla dan Indonesia Coast Guard

Oleh: Aza El Munadiyan*
RABU, 28 MEI 2025 | 03:25 WIB

INDONESIA adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut mencapai 5,8 juta km², garis pantai sepanjang lebih dari 95.000 km, serta 17.000 lebih pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Laut bukan hanya halaman depan bangsa ini, tetapi juga urat nadi perekonomian, jalur strategis pertahanan, serta arena diplomasi dan kerja sama regional. 

Sayangnya, pengelolaan keamanan laut (kamla) Indonesia hingga kini masih menghadapi tantangan mendasar, baik secara hukum, kelembagaan, maupun anggaran.

Masalah mendasar dalam pengelolaan keamanan laut Indonesia adalah hiper-regulasi dan fragmentasi kewenangan. Terdapat 24 undang-undang dan 27 kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam penegakan hukum di laut. Di antara K/L tersebut, hanya enam yang memiliki kapal patroli (TNI AL, Polri, Ditjen Hubla, Ditjen PSDKP KKP, Bea Cukai, dan Bakamla). Sisanya menjalankan peran pengawasan secara administratif atau sektoral.


Ketentuan hukum seperti UU No. 17 Tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982, UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, serta UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan telah memberikan landasan normatif. Namun, peraturan-peraturan ini belum membentuk satu sistem komando terpadu. Akibatnya, dalam praktik, sering terjadi tumpang tindih operasi patroli, ego sektoral, dan inefisiensi penggunaan anggaran.
 
Secara kelembagaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) adalah satu-satunya institusi sipil yang dibentuk dengan mandat kamla melalui Perpres No. 178 Tahun 2014. Namun, hingga hari ini, Bakamla masih belum diberi kewenangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres tersebut. Hal ini menyulitkan Bakamla untuk menuntaskan penegakan hukum secara efektif terhadap pelanggaran di laut, termasuk illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran wilayah.

Keterbatasan anggaran dan alat utama sistem keamanan laut (alutsikamla) juga menjadi masalah serius. Total kebutuhan anggaran Bakamla dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020?"2024 sebesar Rp35,7 triliun, hanya 10,76 persen yang dipenuhi melalui APBN. Bahkan, pengadaan kapal, pesawat, dan UAV baru mencapai 1,49 persen dari target Renstra. Tak heran jika kapasitas patroli laut Bakamla sangat terbatas: realisasi patroli udara hanya 32 hari per tahun dari target ideal 300 hari, dan kapal hanya 90 hari dari target 240 hari (Bakamla, 2024).
 
Situasi ini sangat kontras dengan negara tetangga. Philippine Coast Guard (PCG) mendapat alokasi anggaran Rp8,17 triliun pada 2024, delapan kali lipat dari anggaran Bakamla. Padahal, luas wilayah kerja Bakamla dua kali lipat dari Filipina. Malaysia Maritime Enforcement Agency (MMEA) pun memiliki jumlah kapal dan personel empat kali lebih banyak daripada Bakamla, sementara wilayah kerjanya hanya 1/19 dari Indonesia.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pembentukan Coast Guard yang kuat dan berdikari bukan pilihan, tapi kebutuhan strategis. Tanpa lembaga sipil maritim yang memiliki otoritas penuh dalam patroli, penindakan, dan penyidikan, Indonesia akan terus kalah sigap dalam merespons ancaman keamanan non-tradisional di laut.

Upaya membenahi sistem kamla yang saat ini terlalu sektoral dan birokratis, Indonesia membutuhkan UU Keamanan Laut yang komprehensif dan modern. RUU tentang Kamla sebenarnya sudah masuk Prolegnas sejak 2015, namun tertunda terus karena polemik kelembagaan dan tarik-menarik kepentingan. Indonesia dapat merumuskan pembagian peran yang jelas antara Bakamla/ICG dengan TNI AL: TNI AL untuk pertahanan negara, ICG untuk penegakan hukum sipil di laut. Pola ini lazim di negara-negara maritim maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan.

Mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, sebagaimana visi Presiden sejak 2014, tak cukup hanya dengan slogan dan peta jalan. Diperlukan instrumen kelembagaan, hukum, dan anggaran yang kuat. UU Kamla dan pembentukan Indonesian Coast Guard bukan hanya imperatif strategis, tetapi juga kebutuhan konstitusional dalam melindungi kedaulatan laut sebagaimana diamanatkan Pasal 25A dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. 

Jika DPR RI dan Pemerintah tidak segera beranjak dari ketidaksinkronan hukum dan kelembagaan saat ini, maka laut Indonesia akan terus menjadi medan pelanggaran hukum, kebocoran sumber daya, dan hilangnya kedaulatan secara perlahan.

*Penulis adalah Pengamat Pertahanan, Dosen STIM Budi Bakti

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya