Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Urgensi UU Kamla dan Indonesia Coast Guard

Oleh: Aza El Munadiyan*
RABU, 28 MEI 2025 | 03:25 WIB

INDONESIA adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut mencapai 5,8 juta km², garis pantai sepanjang lebih dari 95.000 km, serta 17.000 lebih pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Laut bukan hanya halaman depan bangsa ini, tetapi juga urat nadi perekonomian, jalur strategis pertahanan, serta arena diplomasi dan kerja sama regional. 

Sayangnya, pengelolaan keamanan laut (kamla) Indonesia hingga kini masih menghadapi tantangan mendasar, baik secara hukum, kelembagaan, maupun anggaran.

Masalah mendasar dalam pengelolaan keamanan laut Indonesia adalah hiper-regulasi dan fragmentasi kewenangan. Terdapat 24 undang-undang dan 27 kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam penegakan hukum di laut. Di antara K/L tersebut, hanya enam yang memiliki kapal patroli (TNI AL, Polri, Ditjen Hubla, Ditjen PSDKP KKP, Bea Cukai, dan Bakamla). Sisanya menjalankan peran pengawasan secara administratif atau sektoral.


Ketentuan hukum seperti UU No. 17 Tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982, UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, serta UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan telah memberikan landasan normatif. Namun, peraturan-peraturan ini belum membentuk satu sistem komando terpadu. Akibatnya, dalam praktik, sering terjadi tumpang tindih operasi patroli, ego sektoral, dan inefisiensi penggunaan anggaran.
 
Secara kelembagaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) adalah satu-satunya institusi sipil yang dibentuk dengan mandat kamla melalui Perpres No. 178 Tahun 2014. Namun, hingga hari ini, Bakamla masih belum diberi kewenangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres tersebut. Hal ini menyulitkan Bakamla untuk menuntaskan penegakan hukum secara efektif terhadap pelanggaran di laut, termasuk illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran wilayah.

Keterbatasan anggaran dan alat utama sistem keamanan laut (alutsikamla) juga menjadi masalah serius. Total kebutuhan anggaran Bakamla dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020?"2024 sebesar Rp35,7 triliun, hanya 10,76 persen yang dipenuhi melalui APBN. Bahkan, pengadaan kapal, pesawat, dan UAV baru mencapai 1,49 persen dari target Renstra. Tak heran jika kapasitas patroli laut Bakamla sangat terbatas: realisasi patroli udara hanya 32 hari per tahun dari target ideal 300 hari, dan kapal hanya 90 hari dari target 240 hari (Bakamla, 2024).
 
Situasi ini sangat kontras dengan negara tetangga. Philippine Coast Guard (PCG) mendapat alokasi anggaran Rp8,17 triliun pada 2024, delapan kali lipat dari anggaran Bakamla. Padahal, luas wilayah kerja Bakamla dua kali lipat dari Filipina. Malaysia Maritime Enforcement Agency (MMEA) pun memiliki jumlah kapal dan personel empat kali lebih banyak daripada Bakamla, sementara wilayah kerjanya hanya 1/19 dari Indonesia.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pembentukan Coast Guard yang kuat dan berdikari bukan pilihan, tapi kebutuhan strategis. Tanpa lembaga sipil maritim yang memiliki otoritas penuh dalam patroli, penindakan, dan penyidikan, Indonesia akan terus kalah sigap dalam merespons ancaman keamanan non-tradisional di laut.

Upaya membenahi sistem kamla yang saat ini terlalu sektoral dan birokratis, Indonesia membutuhkan UU Keamanan Laut yang komprehensif dan modern. RUU tentang Kamla sebenarnya sudah masuk Prolegnas sejak 2015, namun tertunda terus karena polemik kelembagaan dan tarik-menarik kepentingan. Indonesia dapat merumuskan pembagian peran yang jelas antara Bakamla/ICG dengan TNI AL: TNI AL untuk pertahanan negara, ICG untuk penegakan hukum sipil di laut. Pola ini lazim di negara-negara maritim maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan.

Mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, sebagaimana visi Presiden sejak 2014, tak cukup hanya dengan slogan dan peta jalan. Diperlukan instrumen kelembagaan, hukum, dan anggaran yang kuat. UU Kamla dan pembentukan Indonesian Coast Guard bukan hanya imperatif strategis, tetapi juga kebutuhan konstitusional dalam melindungi kedaulatan laut sebagaimana diamanatkan Pasal 25A dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. 

Jika DPR RI dan Pemerintah tidak segera beranjak dari ketidaksinkronan hukum dan kelembagaan saat ini, maka laut Indonesia akan terus menjadi medan pelanggaran hukum, kebocoran sumber daya, dan hilangnya kedaulatan secara perlahan.

*Penulis adalah Pengamat Pertahanan, Dosen STIM Budi Bakti

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya