Berita

Ilustrasi/Ist

Publika

Urgensi UU Kamla dan Indonesia Coast Guard

Oleh: Aza El Munadiyan*
RABU, 28 MEI 2025 | 03:25 WIB

INDONESIA adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas wilayah laut mencapai 5,8 juta km², garis pantai sepanjang lebih dari 95.000 km, serta 17.000 lebih pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Laut bukan hanya halaman depan bangsa ini, tetapi juga urat nadi perekonomian, jalur strategis pertahanan, serta arena diplomasi dan kerja sama regional. 

Sayangnya, pengelolaan keamanan laut (kamla) Indonesia hingga kini masih menghadapi tantangan mendasar, baik secara hukum, kelembagaan, maupun anggaran.

Masalah mendasar dalam pengelolaan keamanan laut Indonesia adalah hiper-regulasi dan fragmentasi kewenangan. Terdapat 24 undang-undang dan 27 kementerian/lembaga (K/L) yang terlibat dalam penegakan hukum di laut. Di antara K/L tersebut, hanya enam yang memiliki kapal patroli (TNI AL, Polri, Ditjen Hubla, Ditjen PSDKP KKP, Bea Cukai, dan Bakamla). Sisanya menjalankan peran pengawasan secara administratif atau sektoral.


Ketentuan hukum seperti UU No. 17 Tahun 1985 tentang ratifikasi UNCLOS 1982, UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, serta UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan telah memberikan landasan normatif. Namun, peraturan-peraturan ini belum membentuk satu sistem komando terpadu. Akibatnya, dalam praktik, sering terjadi tumpang tindih operasi patroli, ego sektoral, dan inefisiensi penggunaan anggaran.
 
Secara kelembagaan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) adalah satu-satunya institusi sipil yang dibentuk dengan mandat kamla melalui Perpres No. 178 Tahun 2014. Namun, hingga hari ini, Bakamla masih belum diberi kewenangan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres tersebut. Hal ini menyulitkan Bakamla untuk menuntaskan penegakan hukum secara efektif terhadap pelanggaran di laut, termasuk illegal fishing, penyelundupan, dan pelanggaran wilayah.

Keterbatasan anggaran dan alat utama sistem keamanan laut (alutsikamla) juga menjadi masalah serius. Total kebutuhan anggaran Bakamla dalam Rencana Strategis (Renstra) 2020?"2024 sebesar Rp35,7 triliun, hanya 10,76 persen yang dipenuhi melalui APBN. Bahkan, pengadaan kapal, pesawat, dan UAV baru mencapai 1,49 persen dari target Renstra. Tak heran jika kapasitas patroli laut Bakamla sangat terbatas: realisasi patroli udara hanya 32 hari per tahun dari target ideal 300 hari, dan kapal hanya 90 hari dari target 240 hari (Bakamla, 2024).
 
Situasi ini sangat kontras dengan negara tetangga. Philippine Coast Guard (PCG) mendapat alokasi anggaran Rp8,17 triliun pada 2024, delapan kali lipat dari anggaran Bakamla. Padahal, luas wilayah kerja Bakamla dua kali lipat dari Filipina. Malaysia Maritime Enforcement Agency (MMEA) pun memiliki jumlah kapal dan personel empat kali lebih banyak daripada Bakamla, sementara wilayah kerjanya hanya 1/19 dari Indonesia.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pembentukan Coast Guard yang kuat dan berdikari bukan pilihan, tapi kebutuhan strategis. Tanpa lembaga sipil maritim yang memiliki otoritas penuh dalam patroli, penindakan, dan penyidikan, Indonesia akan terus kalah sigap dalam merespons ancaman keamanan non-tradisional di laut.

Upaya membenahi sistem kamla yang saat ini terlalu sektoral dan birokratis, Indonesia membutuhkan UU Keamanan Laut yang komprehensif dan modern. RUU tentang Kamla sebenarnya sudah masuk Prolegnas sejak 2015, namun tertunda terus karena polemik kelembagaan dan tarik-menarik kepentingan. Indonesia dapat merumuskan pembagian peran yang jelas antara Bakamla/ICG dengan TNI AL: TNI AL untuk pertahanan negara, ICG untuk penegakan hukum sipil di laut. Pola ini lazim di negara-negara maritim maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan.

Mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia, sebagaimana visi Presiden sejak 2014, tak cukup hanya dengan slogan dan peta jalan. Diperlukan instrumen kelembagaan, hukum, dan anggaran yang kuat. UU Kamla dan pembentukan Indonesian Coast Guard bukan hanya imperatif strategis, tetapi juga kebutuhan konstitusional dalam melindungi kedaulatan laut sebagaimana diamanatkan Pasal 25A dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. 

Jika DPR RI dan Pemerintah tidak segera beranjak dari ketidaksinkronan hukum dan kelembagaan saat ini, maka laut Indonesia akan terus menjadi medan pelanggaran hukum, kebocoran sumber daya, dan hilangnya kedaulatan secara perlahan.

*Penulis adalah Pengamat Pertahanan, Dosen STIM Budi Bakti

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya