Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Putusan MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Bukti Demokrasi Berjalan Jurdil

SELASA, 27 MEI 2025 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak  sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Gugatan itu diajukan pemantau pilkada bernama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan  Udiansyah kepada pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono.

Menanggapi putusan itu, pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau karib disapa Haji Isam mengatakan, keputusan MK menjadi bukti perhelatan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.


Adapun Haji Isam santer dikait-kaitkan dengan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono.

“Semuanya ditentukan kehendak masyarakat dalam memilih pemimpin,” kata Haji Isam kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025.

Haji Isam menilai, saat ini masyarakat di daerah sudah cerdas dan kritis dalam menentukan para pemimpinnya. Katanya, mereka yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan lewat MK.

“Mereka yang  tak puas dengan hasil Pilkada 2024, bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konstitusi (MK),” tutur dia.

Haji Isam pun turut menjelaskan, soal  disebut dirinya yang mempunyai andil besar dalam kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Nama Haji Isam dikaitkan lantaran saudara Lisa yang bernama Timothy Savitri berkongsi bisnis di PT Nusa Mandiri Properti, bersama Jhony Saputra, putra Haji Isam.

“Kalau Lisa itu, hanya hubungan dengan Timothy saja, kebetulan Timothy itu, kawan saya," pungkasnya.

Pada Senin 26 Mei 2025, MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan pemantau pilkada bernama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), serta Udiansyah.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya