Berita

Perusahaan Gas Negara (PGN)/Net

Hukum

Aset Rp94 Miliar Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

SELASA, 27 MEI 2025 | 09:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aset senilai Rp94 miliar disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi terkait jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sejak April-Mei 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan tanah.

"Penyitaan uang 1.523.284 doar AS atau setara lebih dari Rp24 miliar, dan penyitaan tujuh bidang tanah di wilayah Bogor dan sekitarnya dengan luas 31.772 meter persegi dengan nilai taksiran sekitar Rp70 miliar," kata Budi kepada wartawan, Selasa 27 Mei 2025.


Pada Jumat 11 April 2025, KPK resmi mengumumkan dan menahan dua tersangka, yakni Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023, dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.

Dalam perkaranya, pada 5 September 2023, Danny memerintahkan Adi Munandir selaku Head of Marketing PGN untuk melakukan pertemuan dengan pihak Isargas Grup di kantor PGN guna membahas kerja sama pengelolaan dan jual beli gas.

Dalam pembahasan tersebut, Sofyan selaku perwakilan dari Isargas Grup menyampaikan arahan dari tersangka Iswan untuk meminta uang muka atau advance payment sebesar 15 juta dolar AS terkait dengan rencana pembelian gas PT IAE oleh PGN. 

Uang muka tersebut akan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang Isargas kepada pihak lain. Hal itu kemudian dilaporkan Adi kepada Danny.

Pada 2 November 2017, perwakilan PGN, perwakilan PT IAE, dan perusahaan-perusahaan lain di bawah Isargas Grup menandatangani beberapa dokumen terkait kerja sama di antara mereka.

Pada 7 November 2017, Sofyan selaku Direktur PT IAE mengirimkan invoice tagihan 16 juta dolar AS kepada PGN untuk pembayaran dimuka atas transaksi jual beli gas. Pada 9 November 2017, tagihan itu dibayar PGN sebesar 15 juta dolar AS. Angka tersebut menjadi nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Uang tersebut seluruhnya digunakan PT IAE untuk membayar kewajiban atau utang PT IAE dan/atau Isargas Grup kepada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan jual beli gas dengan PGN.

Pihak-pihak dimaksud, yakni PT Pertagas Niaga sebesar 8 juta dolar AS yang merupakan utang PT JGI dan PT SCI kepada PT Pertagas Niaga, PT Bank BNI sebesar 2 juta dolar AS yang merupakan utang PT SCI kepada Bank BNI, dan PT Isar Aryaguna sebesar 5 juta dolar AS yang merupakan utang PT Isargas.

Pada April-Juli 2018, PT Bahana Sekuritas dan PT Umbra selaku konsultan yang dipakai PGN melakukan due diligence atas rencana akuisisi Isargas Grup oleh PGN. Hasil due diligence menyatakan bahwa Isargas Grup tidak layak diakuisisi PGN.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya