Berita

Jumpa pers pimpinan KPU di Media Center Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025/RMOL

Politik

KPU Klaim Hasil Penghitungan Suara PSU Fase Ke-4 Rampung di Sirekap

SELASA, 27 MEI 2025 | 01:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim hasil penghitungan suara dari pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ke-4 di tiga daerah, dinyatakan telah rampung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hal tersebut disampaikan Anggota KPU, August Mellaz, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

Mellaz menjelaskan, Sirekap merupakan alat untuk mengakurasi data-data hasil penghitungan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS).


Ia memaparkan, PSU fase ke-4 kemarin dilaksanakan di tanggal 24 Mei 2025, yang antara lain Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.

"Itu sudah 100 persen data C-Hasil (formulir yang mencatat penghitungan suara di TPS) sudah diunggah di dalam sistem Sirekap," ujar Mellaz.

Karena itu, Mellaz mengimbau kepada seluruh pihak termasuk masyarakat pemilih di 3 daerah pelaksanaan PSU Pilkada itu, agar turut mengecek hasil penghitungan suara di Sirekap.

"Jadi bersama-sama kita bisa publik secara luas, bisa saling memantau, melakukan monitoring," tegas Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat KPU itu.

"Di samping juga bagian dari kontrol kita terhadap proses rekapitulasi yang dilaksanakan secara manual berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan sampai nanti ke tingkat kabupaten-kota," demikian Mellaz menambahkan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya