Berita

Pedagang hewan kurban di Jakarta/Net

Nusantara

Pemotongan Hewan Kurban Diingatkan Tak Cemari Lingkungan

MINGGU, 25 MEI 2025 | 11:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh warga dan panitia kurban di Jakarta untuk menerapkan prinsip Eco Qurban dalam pelaksanaan ibadah kurban Iduladha 1446 H. 

Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penerapan Eco Qurban ini adalah praktik penyelenggaraan pemotongan hewan kurban yang berprinsip kepada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan on-site atau di lokasi pemotongan.


“Prinsip dari Eco Qurban adalah melaksanakan kurban dengan tidak mencemari dan mengotori lingkungan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya. Sehingga jangan sampai ada limbah seperti darah, isi perut, atau bagian hewan kurban lainnya dibuang sembarangan ke selokan, got atau kali,” kata Asep dalam keterangannya, dikutip Minggu 25 Mei 2025.

Jika limbah kurban tidak ditangani dengan baik, Asep menambahkan, maka dapat menimbulkan bau tak sedap, mengganggu kenyamanan warga, bahkan membahayakan kesehatan serta merusak ekosistem badan air.

Analis Lingkungan Hidup DLH DKI Jakarta Ria Triany menambahkan, limbah cair hewan kurban seperti darah perlu ditangani secara aman dan ramah lingkungan, salah satunya dengan menguburnya dalam lubang tanah kedap air.

Ria menjelaskan, spesifikasi lubang penampungan dapat didesain berdasarkan estimasi volume darah per kilogram bobot hewan, yaitu 60 ml/kg bobot hewan. 

Sebagai contoh, untuk 10 ekor sapi masing-masing berbobot 500 kg, diperkirakan dihasilkan 0,3 m³ darah, sehingga dapat didesain lubang penampungan berkapasitas minimal 0,3 m³ dengan ukuran 1,2 m (kedalaman), 0,5 m (panjang), dan 0,5 m (lebar). Setelah diisi, limbah tersebut perlu diberi disinfektan seperti tablet klorin atau kapur tohor.

Setelah itu, untuk air air bekas pencucian daging harus ditampung dalam septic tank yang dirancang agar tidak merembes dan memiliki jarak aman dari saluran pembuangan. Air ini juga perlu ditambahkan disinfektan untuk menjamin keamanan lingkungan. 

“Sisa darah atau cairan dari area pemotongan harus dibersihkan menggunakan bahan penyerap seperti serbuk kayu, sekam padi, arang aktif, atau zeolit. Air yang sudah tidak bercampur darah dapat dimanfaatkan kembali, misalnya untuk menyiram tanaman,” kata Ria.

Sementara untuk bagian tubuh hewan yang tidak dimanfaatkan pengelolaannya harus dilakukan secara bijak. Jika tersedia lahan dan jumlah hewan tidak banyak, sisa tersebut dapat ditimbun dalam tanah dengan tambahan disinfektan. Alternatif lainnya adalah diolah menggunakan Maggot Black Soldier Fly.

Jika jumlah hewan kurban banyak dan lokasi tidak memadai, sisa tubuh hewan harus diperlakukan sebagai limbah padat organik khusus karena berpotensi mengandung patogen. Limbah ini harus dipisahkan dari sampah organik biasa dan sampah non-organik, lalu dimusnahkan melalui proses insinerasi. 

Terakhir, konsumsi makanan saat kurban juga perlu dikelola agar tidak menambah timbunan sampah. Disarankan untuk memasak sesuai kebutuhan dan menerapkan konsep prasmanan agar mengambil mencegah sisa makanan berlebih.

“Eco Qurban juga mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan untuk pembagian daging. Gunakan wadah guna ulang seperti besek bambu, daun pisang, atau wadah makanan guna ulang pribadi daripada plastik sekali pakai,” kata Ria.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya