Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers, Jumat 23 Mei 2025/RMOL

Pertahanan

Mabes TNI Tegaskan Djaka Budi Utama Sudah Pensiun Dini dari Kedinasan

SABTU, 24 MEI 2025 | 09:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Markas Besar (Mabes) TNI memastikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, yang sebelumnya berpangkat Letjen TNI, kini sudah pensiun dari kedinasan.

Artinya, Djaka sudah menyandang status Letjen Purnawirawan.

"Status Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan resmi pada Jumat, 23 Mei 2025.


Lanjut Kristomei, pensiun dini tersebut berdasar Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Letjen TNI Djaka Budi Utama saat itu dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad

Lalu, pada 6 Mei 2025, pengajuan Usul pemberhentian dengan hormat atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama ditujukan kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut.

"Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan, Berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama," kata Kristomei.

Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini. 

Kristomei menyebut, penugasan Letjen Djaka di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer.

Djaka Budi Utama resmi menggantikan Askolani yang kini menempati posisi baru sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

Sebelum dipercaya memimpin Bea Cukai, Djaka menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). 

Namanya sempat menjadi sorotan karena merupakan salah satu eks anggota Tim Mawar, satuan khusus dari Kopassus yang terlibat dalam operasi penangkapan aktivis pro-demokrasi pada masa pemerintahan Soeharto tahun 1998.

Atas keterlibatannya dalam operasi tersebut, Djaka pernah menjalani proses hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, ia dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

UPDATE

Jejak Bakti Jenderal Sigit di Pelosok Negeri Bukti Pujian Presiden bukan Pepesan Kosong

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:27

Presiden Tiba di Kompleks Parlemen, Disambut Ketua DPD dan Ketua MPR

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:24

Sidang Tahunan 2026 Dipersingkat Mengejar Waktu Salat Jumat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:21

Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Absen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

Harga Minyak Dunia Turun 2 Persen

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:19

LSAK: Maraknya OTT KPK Isyaratkan Darurat Reformasi Sistem Pilkada

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:17

Pasar Karbon Berpotensi Tarik Investasi Hijau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Saham Nokia Naik 3,31 Persen, Prospek Bisnis AI Jadi Perhatian

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:08

Pengamanan Diperketat Jelang Sidang MPR-DPR, Rantis dan Helikopter Disiagakan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:02

Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah untuk Hindari Konflik Kepentingan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:00

Selengkapnya