Berita

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers, Jumat 23 Mei 2025/RMOL

Pertahanan

Mabes TNI Tegaskan Djaka Budi Utama Sudah Pensiun Dini dari Kedinasan

SABTU, 24 MEI 2025 | 09:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Markas Besar (Mabes) TNI memastikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, yang sebelumnya berpangkat Letjen TNI, kini sudah pensiun dari kedinasan.

Artinya, Djaka sudah menyandang status Letjen Purnawirawan.

"Status Letjen TNI Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari dinas aktif TNI dan mengikuti proses pensiun dini sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi dalam keterangan resmi pada Jumat, 23 Mei 2025.


Lanjut Kristomei, pensiun dini tersebut berdasar Keputusan Panglima TNI nomor Kep/566/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Letjen TNI Djaka Budi Utama saat itu dimutasikan menjadi Pati Khusus Mabesad

Lalu, pada 6 Mei 2025, pengajuan Usul pemberhentian dengan hormat atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama ditujukan kepada Sekretariat Militer Presiden untuk mendapatkan proses administrasi lebih lanjut.

"Pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan TNI dengan hak pensiun dini telah resmi diterbitkan, Berdasarkan Keppres RI nomor 37/TNI/Tahun 2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Pemberhentian dengan hormat perwira tinggi TNI atas nama Letjen TNI Djaka Budhi Utama," kata Kristomei.

Dengan demikian, per tanggal 14 Mei 2025, Letjen TNI Djaka Budi Utama tidak lagi berstatus sebagai prajurit TNI aktif, dan telah memasuki masa pensiun dini. 

Kristomei menyebut, penugasan Letjen Djaka di lingkungan kementerian/lembaga sipil sepenuhnya dilakukan setelah melewati proses pemberhentian secara resmi dari dinas militer.

Djaka Budi Utama resmi menggantikan Askolani yang kini menempati posisi baru sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

Sebelum dipercaya memimpin Bea Cukai, Djaka menjabat Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN). 

Namanya sempat menjadi sorotan karena merupakan salah satu eks anggota Tim Mawar, satuan khusus dari Kopassus yang terlibat dalam operasi penangkapan aktivis pro-demokrasi pada masa pemerintahan Soeharto tahun 1998.

Atas keterlibatannya dalam operasi tersebut, Djaka pernah menjalani proses hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999, ia dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya