Berita

Saksi Saeful Bahri saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Saeful Bahri Ungkap Bukti Sebagian Uang Suap dari Hasto Kristiyanto

KAMIS, 22 MEI 2025 | 15:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Anggota kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Saeful Bahri, mengungkapkan bukti-bukti sebagian uang suap berasal dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu diungkapkan langsung Saeful saat menjadi saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.

Awalnya, tim JPU KPK mendalami soal dana operasional sebesar Rp1,5 miliar untuk pengurusan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.


"Jadi proses penerimaannya ini saya coba di BAP itu, bahwa sebelumnya kan kita kejar Harun. Dan pada titik memang ada satu momen kita gelap nih enggak ada dana, sampai saya nyari sponsor kan. Terus kemudian dijanjikanlah sama Harun. Sesuai dengan percakapan yang disampaikan penyidik ke saya di screenshot Harun dengan saya, bahwa memang ini Pak Hasto mau nalangin Rp1,5 miliar, seluruhnya," papar Saeful.

Harun, kata Saeful, berjanji akan menyerahkan uang tersebut. Pada hari yang dijanjikan, kader PDIP lainnya, yakni Donny Tri Istiqomah menyampaikan sumber sebagian uang dana operasional.

"Pada hari Seninnya, Donny WA (WhatsApp) saya, ini ada uang dari Hasto, 400 (juta rupiah). Terus kemudian dolar Singapura atau rupiah, saya tanya gitu, dan kemudian dibilang rupiah. Ya sudah, akhirnya diantarlah itu ke Megaria, terus saya minta sopir saya ambil tas hitam di tasnya Donny di situ, kemudian saya minta sopir saya itu untuk hitung, katanya 400. Tapi sebelum diambil, Donny ambil dulu 100 (juta rupiah) untuk operasional dia," jelas Saeful.

"Pada saat Donny menyampaikan uang 400 juta itu, Donny menyampaikan uang itu dari siapa?" tanya Jaksa Budhi Sarumpaet kepada Saeful.

"Saat itu Donny sampaikan bahwa ada uang dari Pak Hasto Rp400 juta," jawab Saeful.

Jaksa selanjutnya mendalami keyakinan Saeful bahwa uang Rp400 juta tersebut memang berasal dari Hasto.

"Pada saat itu, bagaimana saksi meyakini bahwa uang Rp400 juta itu dari terdakwa pada waktu itu?" tanya Jaksa Budhi.

"Kan Donny sampaikan seperti itu," jawab Saeful.

"Ada enggak fakta bahwasanya saksi meyakini Rp400 juta itu dari terdakwa?" cecar Jaksa Budhi.

"Ini kan bukan urusan keyakinan, ini kan cerita kronologis bahwa saya diinformasikan bahwa ada dana dari Pak Hasto 400, sebelumnya ada Pak Harun juga sampaikan akan ada dana yang talangan. Makanya saya tanya, loh kok cuma 400," jawab Saeful.

Mendengar jawaban tersebut, Jaksa selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Saeful nomor 52.

"Ini BAP nomor 52 ada percakapan WA antara terdakwa dengan Saeful di tanggal 16 Desember 2019. Tadi pembicaraan terdakwa dengan Donny jam 6 (sore), ini jam 19, setengah jam kemudian. Ini WA terdakwa kepada saksi benar? Apa maksud yang disampaikan oleh terdakwa pada waktu itu?" tanya Jaksa Budhi.

"Ya kalau maksud terdakwa mungkin Pak Jaksa bisa langsung tanyakan ke beliau. Cuma sepemahaman saya di sini ada dana 600 (juta rupiah), yang 200 penghijauan memang saat itu ada agenda partai untuk penghijauan seluruh kantor-kantor partai," terang Saeful.

"Jadi sebenarnya ada dana 600 dari Pak Hasto?" tanya Jaksa menegaskan.

"Iya," jawab Saeful.

"Tapi Rp200 juta dipakai dulu untuk penghijauan? Yang Rp400 juta tadi itu yang disampaikan Donny?" tanya kembali Jaksa.

"Ya bisa jadi seperti itu," kata Saeful.

Jaksa Budhi selanjutnya menghubungkan percakapan antara Saeful dengan Hasto, percakapan Saeful dengan Donny, serta penyerahan uang Rp400 juta dari Donny.

"(Pukul) 18.27 Donny WA saksi ada 400 dari Hasto. Kemudian di pukul 19 atau 1,5 jam setelahnya terdakwa WA saksi menyampaikan ada uang 600, 200 dipakai dulu buat penghijauan. Kemudian setelah ada 2 WA itu, saksi bertemu dengan Donny di Megaria Menteng, dan saksi menerima uang Rp400 juta?" tanya Jaksa Budhi menegaskan.

"Betul," tegas Saeful.

Setelah menerima uang itu, Saeful mengaku memberikan informasi kepada Harun Masiku. Namun, Jaksa mendalami apakah Harun Masiku protes lantaran uang tersebut berasal dari Hasto.

"Saya pertegas ya, pada waktu saksi menyampaikan dana Rp400 juta itu dari terdakwa, tidak ada kalimat Harun Masiku itu menyangkal kalau itu uang dia gitu?" tanya Jaksa menegaskan.

"Ya percakapan di WA seperti itu (Harun jawab 'lanjutkan')," pungkas Saeful.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya