Berita

Aliansi Masyarakat NTB Peduli menggelar aksi demonstrasi di depan gedung INKES Yarsi NTB, Senin 19 Mei 2025/Ist

Nusantara

Polemik Yayasan RSI NTB, Pengamat: Kegagalan Pengurus Laksanakan Aturan

RABU, 21 MEI 2025 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik di tubuh Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat yang terus menuai perhatian publik, terjadi karena kesalahan tata kelola dari pimpinan yayasan.

Begitu dikatakan Pengamat Kebijakan Publik UIN Mataram, Prof. Winengan. Dia mengingatkan, yayasan berfungsi membuat aturan sendiri untuk dijalankan struktur pimpinan yayasan itu sendiri.

"Yayasan itu tugasnya, saya bilang itu tadi, membuat regulasi dan mengontrolnya. Manajemennya itu melaksanakan dari regulasi yang sudah dibuat yayasan," kata Winengan dalam keterangannya, Rabi 21 Mei 2025.


Winengan menambahkan bahwa dalam penyusunan kebijakan, partisipasi dari pihak-pihak yang berkepentingan tidak bisa diabaikan. Ia menegaskan pentingnya melibatkan stakeholder agar yayasan tidak berjalan secara sepihak.

"Cuman dalam proses penyusunan, regulasi atau kebutuhan itu memang harus melibatkan partisipasi dari pihak yang punya kepentingan dan kegunaan yayasan maupun institusi yang dibentuk oleh yayasan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan di sejumlah yayasan, termasuk dalam kasus RSI NTB. Ia memberikan analogi sistem ketatanegaraan untuk menjelaskan pentingnya pemisahan fungsi.

Terkait aksi protes yang belakangan muncul dari masyarakat NTB terhadap pengelolaan yayasan, Winengan menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar jika memang tidak ada komunikasi dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

"Ketika membuat sesuatu itu, masyarakat ya tadi dimintain lah. Aspirasi atau mungkin saran masukannya. Kemudian ketika tadi melakukan sesuatu, ada enggak ketentuan yang menjadi basis melakukan sesuatu tadi, misalnya pemerintahan segala macam," ujarnya.

Ia menyayangkan jika proses pengambilan keputusan dilakukan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terdampak. Hal tersebut, menurutnya, bisa memicu resistensi.

"Tapi kalau ketentuannya sudah ada, masyarakat dilibatkan dalam membuat ketentuan itu, kan bisa menghilangkan atau tidak menghindari terjadinya proses-proses itu," pungkasnya.

Pernyataan Winengan ini, merespon polemik hukum yang melibatkan yayasan dengan kontraktor Soenarijo, terkait proyek renovasi SDIT Yarsi Mataram.

Dalam kasus tersebut, Yayasan RSI NTB digugat karena diduga menunggak pembayaran senilai Rp2,78 miliar dari total nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

Putusan Mahkamah Agung telah menguatkan kewajiban yayasan untuk membayar utang tersebut. Jika tidak diselesaikan, aset-aset yayasan terancam disita dan dilelang oleh pengadilan.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

PJJ dan WFH Didorong Jadi Standar Baru di Jakarta

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:02

Prajurit di Perbatasan Wajib Junjung Profesionalisme dan Disiplin

Sabtu, 24 Januari 2026 | 06:00

Airlangga Bidik Investasi Nvidia hingga Amazon

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:42

Indonesia Jadi Magnet Event Internasional

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:26

Macron Cemas, Prabowo Tawarkan Jalan Tengah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:23

Rismon Sianipar Putus Asa Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:11

Polda Metro Terima Lima LP terkait Materi Mens Rea Pandji

Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:09

Prabowo Jawab Telak Opini Sesat Lewat Pencabutan Izin 28 Perusahaan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:26

Polisi Bongkar 'Pabrik' Tembakau Sintetis di Kebon Jeruk

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:16

Pesan Prabowo di WEF Davos: Ekonomi Pro Rakyat Harus Dorong Produktivitas

Sabtu, 24 Januari 2026 | 04:04

Selengkapnya