Berita

Aliansi Masyarakat NTB Peduli menggelar aksi demonstrasi di depan gedung INKES Yarsi NTB, Senin 19 Mei 2025/Ist

Nusantara

Polemik Yayasan RSI NTB, Pengamat: Kegagalan Pengurus Laksanakan Aturan

RABU, 21 MEI 2025 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik di tubuh Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat yang terus menuai perhatian publik, terjadi karena kesalahan tata kelola dari pimpinan yayasan.

Begitu dikatakan Pengamat Kebijakan Publik UIN Mataram, Prof. Winengan. Dia mengingatkan, yayasan berfungsi membuat aturan sendiri untuk dijalankan struktur pimpinan yayasan itu sendiri.

"Yayasan itu tugasnya, saya bilang itu tadi, membuat regulasi dan mengontrolnya. Manajemennya itu melaksanakan dari regulasi yang sudah dibuat yayasan," kata Winengan dalam keterangannya, Rabi 21 Mei 2025.


Winengan menambahkan bahwa dalam penyusunan kebijakan, partisipasi dari pihak-pihak yang berkepentingan tidak bisa diabaikan. Ia menegaskan pentingnya melibatkan stakeholder agar yayasan tidak berjalan secara sepihak.

"Cuman dalam proses penyusunan, regulasi atau kebutuhan itu memang harus melibatkan partisipasi dari pihak yang punya kepentingan dan kegunaan yayasan maupun institusi yang dibentuk oleh yayasan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan di sejumlah yayasan, termasuk dalam kasus RSI NTB. Ia memberikan analogi sistem ketatanegaraan untuk menjelaskan pentingnya pemisahan fungsi.

Terkait aksi protes yang belakangan muncul dari masyarakat NTB terhadap pengelolaan yayasan, Winengan menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar jika memang tidak ada komunikasi dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

"Ketika membuat sesuatu itu, masyarakat ya tadi dimintain lah. Aspirasi atau mungkin saran masukannya. Kemudian ketika tadi melakukan sesuatu, ada enggak ketentuan yang menjadi basis melakukan sesuatu tadi, misalnya pemerintahan segala macam," ujarnya.

Ia menyayangkan jika proses pengambilan keputusan dilakukan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak-pihak terdampak. Hal tersebut, menurutnya, bisa memicu resistensi.

"Tapi kalau ketentuannya sudah ada, masyarakat dilibatkan dalam membuat ketentuan itu, kan bisa menghilangkan atau tidak menghindari terjadinya proses-proses itu," pungkasnya.

Pernyataan Winengan ini, merespon polemik hukum yang melibatkan yayasan dengan kontraktor Soenarijo, terkait proyek renovasi SDIT Yarsi Mataram.

Dalam kasus tersebut, Yayasan RSI NTB digugat karena diduga menunggak pembayaran senilai Rp2,78 miliar dari total nilai pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

Putusan Mahkamah Agung telah menguatkan kewajiban yayasan untuk membayar utang tersebut. Jika tidak diselesaikan, aset-aset yayasan terancam disita dan dilelang oleh pengadilan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya