Berita

Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) periode 2018-2024, Rimbo Bugis/Ist

Politik

Aktivis Muhammadiyah: Penangkapan Mafia Tanah Charlie Chandra Sesuai Prosedur

SELASA, 20 MEI 2025 | 21:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penangkapan terhadap mafia tanah Charlie Chandra oleh pihak Polda Banten dinilai telah sesuai dengan prosedural formal yang berlaku.

Charlie Chandra terindikasi melakukan pemalsuan surat tanah berupa akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM).

Dikatakan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) periode 2018-2024, Rimbo Bugis, sebelum ditangkap Charlie Chandra memiliki status sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dokumen, namun dia melakukan pembangkangan atau tidak kooperatif selama 3 hari terhadap pemanggilan penyidik.


"Charlie Chandra itu statusnya sudah tersangka, tapi melakukan pembelotan dari panggilan polisi makanya dia langsung ditangkap secara paksa dan itu sudah sesuai prosedur," kata Rimbo Bugis kepada wartawan, Selasa 20 Mei 2025.

Menurutnya, perbuatan Charlie Chandra telah melanggar ketentuan norma Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan Ayat (2) tentang pemalsuan dokumen.

Oleh karenanya, sambung Rimbo, penangkapan dilakukan setelah berkas perkaranya sudah P21 atau perintah penangkapan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten.

"Kita harus tau penangkapan Charlie Chandra, atas dasar perintah dari kejaksaan karena sudah P21, makanya polisi hanya menjalankan tugas sesuai perintah undang-undang saja bukan kriminalisasi", tuturnya.

Rimbo menambahkan, semua pihak harus tetap menghormati dan menghargai proses hukum, yang sedang berjalan di Polda Banten.

"Saya mengajak semua pihak marilah kita hormati dan hargai proses hukum Charlie Chandra yang sedang berjalan, karena polisi dan jaksa pasti memiliki bukti dan alasan hukum yang kuat", pungkasnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

Banjir, Macet, dan Kemiskinan di Jakarta Mendesak Dituntaskan

Senin, 23 Februari 2026 | 06:07

Jokowi Memang sudah Selesai, Tapi Masih Ada Gibran dan Kaesang

Senin, 23 Februari 2026 | 05:39

Tiga Waria Positif HIV Usai Terjaring Razia di Banda Aceh

Senin, 23 Februari 2026 | 05:28

Penakluk Raksasa

Senin, 23 Februari 2026 | 05:13

Kisah Tragis Utsman bin Affan: 40 Hari Pengepungan, Satu Mushaf Berdarah

Senin, 23 Februari 2026 | 04:26

Kebangkitan PPP Dimulai dari Jabar

Senin, 23 Februari 2026 | 04:10

Prabowo Tak Beruntung terkait Tarif Trump

Senin, 23 Februari 2026 | 04:05

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

Senin, 23 Februari 2026 | 03:27

Persib Kokoh di Puncak Klasemen Usai Tekuk Persita 1-0

Senin, 23 Februari 2026 | 03:00

Selengkapnya