Berita

Logo LPEI/Ist

Hukum

Bos Mentari Agung Jaya Usaha Kembali Dipanggil KPK di Kasus LPEI

SELASA, 20 MEI 2025 | 14:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos PT Mentari Agung Jaya Usaha kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

PT Mentari Agung Jaya Usaha merupakan perusahaan yang bergerak di beberapa jenis usaha, antara lain trading kelapa sawit, jasa angkutan dan sebagainya. 

“Hari ini, tim penyidik memanggil owner atau Komisaris Utama (Komut) PT Mentari Agung Jaya Usaha, Yulrisman Djamal sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 20 Mei 2025.


Lanjut dia, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Kukuh Wirawan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Analisa Resiko Bisnis LPEI tahun 2019-2020, Sylvia selaku karyawan BJU Group, dan Andre Udiyono Nugroho selaku kurator.

Sejak Maret 2024, KPK telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur. Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun.

Yang terbaru ini, pada 20 Februari 2025, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 dengan menetapkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE.

Kelima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

PT PE telah menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015 sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp988 miliar. Nilai tersebut menjadi nilai kerugian keuangan negara dalam pemberian kredit dari LPEI kepada PT PE.

KPK telah mengumumkan tujuh orang tersangka pada 26 Juli 2024 dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1 triliun.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya