Berita

Pakar kepemiluan Titi Anggraini di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Politik

Titi Anggraini:

UU Pemilu Perlu Perbaikan Menyeluruh

SENIN, 19 MEI 2025 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar kepemiluan Titi Anggraini menyoroti urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu secara serius, tepat waktu, dan menyeluruh.

Dalam forum Proklamasi Democracy Forum yang digelar Partai Demokrat, ia menegaskan bahwa pembenahan sistem pemilu di Indonesia bukan sekadar teknis administratif, melainkan langkah krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dari bahaya otoritarianisme elektoral.

Titi mencatat bahwa UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menjadi undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi sejak lembaga tersebut berdiri, dengan 159 kali uji materi per 13 Mei 2025.


"Sementara itu, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga telah diuji sebanyak 82 kali," kata Titi di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Angka-angka ini menunjukkan tingginya dinamika dan problematika dalam regulasi kepemiluan Indonesia. Ia pun mengingatkan  keterlambatan dalam membahas RUU Pemilu akan berdampak serius.

“Keterlambatan pembahasan bukan hanya mengurangi kualitas substansi aturan, tapi juga membuka ruang besar bagi yudisialisasi politik, yaitu ketergantungan pada hakim dan pengadilan dalam menyusun aturan main pemilu,” jelas Titi.

Menurutnya, kondisi ini dapat merembet menjadi politisasi yudisial, di mana lembaga peradilan dijadikan alat untuk melegitimasi agenda kekuasaan.

Kesalahan dalam memilih sistem pemilu pun bisa berakibat fatal. Titi menyoroti efek sistem proporsional terbuka yang selama ini telah menimbulkan kanibalisme antar caleg dalam satu partai, maraknya politik uang, hingga mengikis kekuatan ideologis partai politik.

"Akibatnya, pemilih makin sulit bersikap kritis dan kepercayaan publik terhadap partai terus menurun," tegasnya.

Ia juga memperingatkan agar pemilihan model keserentakan pemilu tidak salah arah.

Menurutnya, keserentakan yang terlalu kompleks menyebabkan tingginya suara tidak sah, dan menciptakan anomali berupa partisipasi tinggi namun banyak kesalahan dalam pemberian suara.

Titi menggarisbawahi, konsistensi terhadap putusan MK No.85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari Pemilu.

Oleh karena itu, diperlukan kodifikasi seluruh aturan tentang pileg, pilpres, pilkada, dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang induk UU tentang Pemilihan Umum.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya