Berita

Pakar kepemiluan Titi Anggraini di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Politik

Titi Anggraini:

UU Pemilu Perlu Perbaikan Menyeluruh

SENIN, 19 MEI 2025 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar kepemiluan Titi Anggraini menyoroti urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu secara serius, tepat waktu, dan menyeluruh.

Dalam forum Proklamasi Democracy Forum yang digelar Partai Demokrat, ia menegaskan bahwa pembenahan sistem pemilu di Indonesia bukan sekadar teknis administratif, melainkan langkah krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dari bahaya otoritarianisme elektoral.

Titi mencatat bahwa UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menjadi undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi sejak lembaga tersebut berdiri, dengan 159 kali uji materi per 13 Mei 2025.


"Sementara itu, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga telah diuji sebanyak 82 kali," kata Titi di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Angka-angka ini menunjukkan tingginya dinamika dan problematika dalam regulasi kepemiluan Indonesia. Ia pun mengingatkan  keterlambatan dalam membahas RUU Pemilu akan berdampak serius.

“Keterlambatan pembahasan bukan hanya mengurangi kualitas substansi aturan, tapi juga membuka ruang besar bagi yudisialisasi politik, yaitu ketergantungan pada hakim dan pengadilan dalam menyusun aturan main pemilu,” jelas Titi.

Menurutnya, kondisi ini dapat merembet menjadi politisasi yudisial, di mana lembaga peradilan dijadikan alat untuk melegitimasi agenda kekuasaan.

Kesalahan dalam memilih sistem pemilu pun bisa berakibat fatal. Titi menyoroti efek sistem proporsional terbuka yang selama ini telah menimbulkan kanibalisme antar caleg dalam satu partai, maraknya politik uang, hingga mengikis kekuatan ideologis partai politik.

"Akibatnya, pemilih makin sulit bersikap kritis dan kepercayaan publik terhadap partai terus menurun," tegasnya.

Ia juga memperingatkan agar pemilihan model keserentakan pemilu tidak salah arah.

Menurutnya, keserentakan yang terlalu kompleks menyebabkan tingginya suara tidak sah, dan menciptakan anomali berupa partisipasi tinggi namun banyak kesalahan dalam pemberian suara.

Titi menggarisbawahi, konsistensi terhadap putusan MK No.85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari Pemilu.

Oleh karena itu, diperlukan kodifikasi seluruh aturan tentang pileg, pilpres, pilkada, dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang induk UU tentang Pemilihan Umum.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya