Berita

Pakar kepemiluan Titi Anggraini di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Politik

Titi Anggraini:

UU Pemilu Perlu Perbaikan Menyeluruh

SENIN, 19 MEI 2025 | 17:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pakar kepemiluan Titi Anggraini menyoroti urgensi pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu secara serius, tepat waktu, dan menyeluruh.

Dalam forum Proklamasi Democracy Forum yang digelar Partai Demokrat, ia menegaskan bahwa pembenahan sistem pemilu di Indonesia bukan sekadar teknis administratif, melainkan langkah krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dari bahaya otoritarianisme elektoral.

Titi mencatat bahwa UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menjadi undang-undang yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi sejak lembaga tersebut berdiri, dengan 159 kali uji materi per 13 Mei 2025.


"Sementara itu, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga telah diuji sebanyak 82 kali," kata Titi di markas Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025.

Angka-angka ini menunjukkan tingginya dinamika dan problematika dalam regulasi kepemiluan Indonesia. Ia pun mengingatkan  keterlambatan dalam membahas RUU Pemilu akan berdampak serius.

“Keterlambatan pembahasan bukan hanya mengurangi kualitas substansi aturan, tapi juga membuka ruang besar bagi yudisialisasi politik, yaitu ketergantungan pada hakim dan pengadilan dalam menyusun aturan main pemilu,” jelas Titi.

Menurutnya, kondisi ini dapat merembet menjadi politisasi yudisial, di mana lembaga peradilan dijadikan alat untuk melegitimasi agenda kekuasaan.

Kesalahan dalam memilih sistem pemilu pun bisa berakibat fatal. Titi menyoroti efek sistem proporsional terbuka yang selama ini telah menimbulkan kanibalisme antar caleg dalam satu partai, maraknya politik uang, hingga mengikis kekuatan ideologis partai politik.

"Akibatnya, pemilih makin sulit bersikap kritis dan kepercayaan publik terhadap partai terus menurun," tegasnya.

Ia juga memperingatkan agar pemilihan model keserentakan pemilu tidak salah arah.

Menurutnya, keserentakan yang terlalu kompleks menyebabkan tingginya suara tidak sah, dan menciptakan anomali berupa partisipasi tinggi namun banyak kesalahan dalam pemberian suara.

Titi menggarisbawahi, konsistensi terhadap putusan MK No.85/PUU-XX/2022, yang menegaskan bahwa Pilkada adalah bagian dari Pemilu.

Oleh karena itu, diperlukan kodifikasi seluruh aturan tentang pileg, pilpres, pilkada, dan penyelenggara pemilu dalam satu undang-undang induk UU tentang Pemilihan Umum.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya