Berita

Kornas Sahabat Mahfud mengadukan seorang advokat ke Bareskrim Polri/Ist

Hukum

Sahabat Mahfud Adukan Seorang Advokat ke Bareskrim

KAMIS, 15 MEI 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang advokat berinisial MT diadukan ke Bareskrim Polri lantaran diduga menuding negatif Mahfud MD dengan dugaan hoax.

Aduan tersebut disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud ke Bareskrim Polri, Kamis, 15 mei 2025.

"Kami membuat pengaduan terkait pernyataan saudara MT yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," ujar Ketua bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo di Bareskrim Polri, Jakarta.


Duke mengklaim, Mahfud MD tidak pernah mengomentari langsung perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surakarta.

Duke mengklarifikasi, Mahfud MD hanya mengomentari gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkracht, bukan gugatan yang masih berlangsung dan ditangani MT di PN Surakarta.

"Pak Mahfud tidak tahu menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukan oleh MT di pengadilan. Beliau juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke.

Dalam kunjungan ke Bareskrim Polri, Kornas Sahabat Mahfud turut membawa sejumlah bukti-bukti, seperti potongan video pernyataan MT, hingga potongan video pernyataan Mahfud yang dipersoalkan.

"Kita tempuh proses hukum karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataannya dan belum meminta maaf," tandasnya.

Aduan ini sekaligus merespons rencana MT melaporkan Mahfud ke pihak berwajib.

MT menganggap pendapat Mahfud sebagai perbuatan contempt of court dan melanggar Pasal 224 KUHP yang mengatur tentang perbuatan merusak citra atau wibawa pengadilan. Mahfud juga dianggap mengintervensi jalannya sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukannya di PN Surakarta.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya