Berita

Kornas Sahabat Mahfud mengadukan seorang advokat ke Bareskrim Polri/Ist

Hukum

Sahabat Mahfud Adukan Seorang Advokat ke Bareskrim

KAMIS, 15 MEI 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang advokat berinisial MT diadukan ke Bareskrim Polri lantaran diduga menuding negatif Mahfud MD dengan dugaan hoax.

Aduan tersebut disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud ke Bareskrim Polri, Kamis, 15 mei 2025.

"Kami membuat pengaduan terkait pernyataan saudara MT yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," ujar Ketua bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo di Bareskrim Polri, Jakarta.


Duke mengklaim, Mahfud MD tidak pernah mengomentari langsung perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surakarta.

Duke mengklarifikasi, Mahfud MD hanya mengomentari gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkracht, bukan gugatan yang masih berlangsung dan ditangani MT di PN Surakarta.

"Pak Mahfud tidak tahu menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukan oleh MT di pengadilan. Beliau juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke.

Dalam kunjungan ke Bareskrim Polri, Kornas Sahabat Mahfud turut membawa sejumlah bukti-bukti, seperti potongan video pernyataan MT, hingga potongan video pernyataan Mahfud yang dipersoalkan.

"Kita tempuh proses hukum karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataannya dan belum meminta maaf," tandasnya.

Aduan ini sekaligus merespons rencana MT melaporkan Mahfud ke pihak berwajib.

MT menganggap pendapat Mahfud sebagai perbuatan contempt of court dan melanggar Pasal 224 KUHP yang mengatur tentang perbuatan merusak citra atau wibawa pengadilan. Mahfud juga dianggap mengintervensi jalannya sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukannya di PN Surakarta.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya