Berita

Kornas Sahabat Mahfud mengadukan seorang advokat ke Bareskrim Polri/Ist

Hukum

Sahabat Mahfud Adukan Seorang Advokat ke Bareskrim

KAMIS, 15 MEI 2025 | 22:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seorang advokat berinisial MT diadukan ke Bareskrim Polri lantaran diduga menuding negatif Mahfud MD dengan dugaan hoax.

Aduan tersebut disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) Sahabat Mahfud ke Bareskrim Polri, Kamis, 15 mei 2025.

"Kami membuat pengaduan terkait pernyataan saudara MT yang menyatakan Pak Mahfud MD melakukan contempt of court terkait isu ijazah palsu Jokowi. Padahal jelas tidak benar," ujar Ketua bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Duke Ari Widagdo di Bareskrim Polri, Jakarta.


Duke mengklaim, Mahfud MD tidak pernah mengomentari langsung perkara dugaan ijazah palsu Jokowi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surakarta.

Duke mengklarifikasi, Mahfud MD hanya mengomentari gugatan ijazah palsu Jokowi yang sudah inkracht, bukan gugatan yang masih berlangsung dan ditangani MT di PN Surakarta.

"Pak Mahfud tidak tahu menahu soal gugatan (ijazah palsu) yang diadukan oleh MT di pengadilan. Beliau juga tak pernah mengomentari gugatan itu," jelas Duke.

Dalam kunjungan ke Bareskrim Polri, Kornas Sahabat Mahfud turut membawa sejumlah bukti-bukti, seperti potongan video pernyataan MT, hingga potongan video pernyataan Mahfud yang dipersoalkan.

"Kita tempuh proses hukum karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataannya dan belum meminta maaf," tandasnya.

Aduan ini sekaligus merespons rencana MT melaporkan Mahfud ke pihak berwajib.

MT menganggap pendapat Mahfud sebagai perbuatan contempt of court dan melanggar Pasal 224 KUHP yang mengatur tentang perbuatan merusak citra atau wibawa pengadilan. Mahfud juga dianggap mengintervensi jalannya sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukannya di PN Surakarta.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya