Berita

Akademisi Unila, Yusdianto/RMOLNetwork

Hukum

Kejagung Didorong Serius Dalami Pengakuan Zarof Ricar Terima Rp50 Miliar dari Sugar Group

KAMIS, 15 MEI 2025 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta benar-benar serius mendalami pengakuan bekas Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata Sugar Group di tingkat Kasasi. Uang itu, menurut Zarof, didapat dari orangnya Sugar Group.

"Kejagung harus serius mendalami pengakuan itu untuk mengungkap faktanya. Masyarakat, terutama di Lampung tentu sangat menanti langkah Kejagung dan segera mengetahui hasilnya," kata akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, dikutip RMOLLampung, Rabu 14 Mei 2025.

Pendalaman atas pengakuan Zarof itu, menurut Yusdianto, bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dan mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran lainnya. 


"Terutama tentang dugaan kooptasi lahan oleh Sugar Group," tambah Yusdianto.

Sebelumnya, Kejagung akan mendalami dugaan suap Rp50 miliar yang disinggung Zarof Ricar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu lalu, 7 Mei 2025.

Zarof mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation.

“Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Kalau itu Rp50 miliar, sedangkan yang dapat Rp920 miliar. Berarti kan harus dicari dari mana-mana saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat 9 Mei 2025.

Perkara Sugar Group Company sebelumnya ditangani PN Jakarta Selatan. Pihak tergugat adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.

Sementara pihak penggugat melibatkan perusahaan Sugar Group, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya