Berita

Akademisi Unila, Yusdianto/RMOLNetwork

Hukum

Kejagung Didorong Serius Dalami Pengakuan Zarof Ricar Terima Rp50 Miliar dari Sugar Group

KAMIS, 15 MEI 2025 | 05:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta benar-benar serius mendalami pengakuan bekas Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, telah menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata Sugar Group di tingkat Kasasi. Uang itu, menurut Zarof, didapat dari orangnya Sugar Group.

"Kejagung harus serius mendalami pengakuan itu untuk mengungkap faktanya. Masyarakat, terutama di Lampung tentu sangat menanti langkah Kejagung dan segera mengetahui hasilnya," kata akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, dikutip RMOLLampung, Rabu 14 Mei 2025.

Pendalaman atas pengakuan Zarof itu, menurut Yusdianto, bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut dan mengungkap dugaan-dugaan pelanggaran lainnya. 


"Terutama tentang dugaan kooptasi lahan oleh Sugar Group," tambah Yusdianto.

Sebelumnya, Kejagung akan mendalami dugaan suap Rp50 miliar yang disinggung Zarof Ricar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu lalu, 7 Mei 2025.

Zarof mengaku menerima Rp50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation.

“Itu yang harus didalami juga nantinya oleh penyidik. Kalau itu Rp50 miliar, sedangkan yang dapat Rp920 miliar. Berarti kan harus dicari dari mana-mana saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jumat 9 Mei 2025.

Perkara Sugar Group Company sebelumnya ditangani PN Jakarta Selatan. Pihak tergugat adalah Marubeni Corporation, Marubeni Europe Plc, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Sumitomo Trust and Banking Co Ltd Singapore Branch, PT Mekar Perkasa, dan Notaris Arman Lany.

Sementara pihak penggugat melibatkan perusahaan Sugar Group, yakni PT Indolampung Perkasa, PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Distillery, dan PT Garuda Panca Arta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya